Yusril Mengutip Ayat Alquran dalam Siang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Artinya
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Allah akan menyelesaikan perselisihan di hari akhir aku hari kiamat.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengutip beberapa ayat Alquran di sidang kedua sengketa Pilpres 2019.
Sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 digelar pada Selasa (18/6/2019) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan jawaban termohon dan pihak terkait atas gugatan pihak pemohon.
Dalam persidangan ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra berperan sebagai pihak terkait.
Sebelum menyampaikan tanggapan pihak terkait terhadap gugatan pemohon, Yusril menggunakan beberapa ayat Alquran sebagai pendahuluan.
Baca: Hakim MK Minta Bambang Widjojanto Tidak Perlu Terlalu Mendramatisasi
Dilansir Tribunnews.com dari tayangan langsung Kompas TV, di awal pembacaan permohonannya, Yusril menguraikan tentang sengketa Pilpres dan kewenangan MK.
"Pihak terkait dan kami tim kuasa hukumnya yakin dan percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan, bahkan konflik kepentingan secara adil, damai dan bermartabat.
Kami tetap memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan seadil-adilnya.
Tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga.
Perkara yang tengah diperiksa dan diadili oleh MK sekarang ini adalah perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur oleh Pasal 24 C UUD 1945, yang kemudian dirinci oleh Pasal 10 Ayat 1 D UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," kata Yusril membacakan jawaban pihak terkait.
Yusril kemudian mulai membahas persengketaan ini dari sudut pandang agama Islam.
"Perselisihan ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin terjadi dalam kehidupan demokrasi di suatu negara modern yang jika dilihat dari perspektif Islam, hal-hal seperti itu akan dapat diselesaikan oleh badan-badan peradilan yang imparsial dan objektif," ujar Yusril.
Ia kemudian mulai menyampaikan ayat-ayat Alquran yang relevan dengan perkara yang tengah dipersidangkan ini.
"Alquran telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern," ujarnya.
Hal tersebut tertuang dalam Alquran surat Annisa ayat 58, dan Yusril pun membacakan terjemahannya.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak untuk menerimanya.
Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu, sesungguhnya Allah Mahamelihat, Mahamendengar, lagi Mahamelihat."
Tak hanya ayat tersebut, Yusril juga membacakan surat Annisa ayat 135.
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu.
Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.
Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."
Yusril kemudian membacakan Surat Al-Maidah ayat 8.
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
Yusril kemudian menyinggung dua ayat Alquran yang digunakan pihak pemohon dalam permohonannya, yakni Al-Haj ayat 69 dan As-Sajdah ayat 25.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Allah akan menyelesaikan perselisihan di hari akhir aku hari kiamat.
Tim hukum pihak terkait menilai perselisihan Pilpres akan dapat diputuskan dengan adil oleh MK RI tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat.
"Apa yang nantinya diputuskan oleh hakim MK yan mulia ini semuanya akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini."
"Pihak Terkait berkeyakinan bahwa putusan mahkamah tidaklah mungkin akan dirasakan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan baik di media cetak, media elektronik, media sosial serta pidato dan ceramah yang berembang di tengah masyarakat," kata Yusril sebelum membacakan tanggapan pihak terkait.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)