Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Warga Rutan KPK: Masih Diborgol saat Hendak Ibadah

Sementara poin surat tertanggal 29 Januari, warga rutan KPK merasa tidak diperlakukan secara manusiawi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Curhat Warga Rutan KPK:  Masih Diborgol saat Hendak Ibadah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy.TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Para warga Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan curahan hatinya terkait perlakuan petugas rutan terhadap mereka. 

Hal itu diungkap warga rutan KPK dalam dua carik surat yang dibawa tersangka suap jual beli di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Baca: Teror Air Keras ke Novel Baswedan, Tim Advokasi KPK: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Kepada KPK, Romy siap menyampaikan aspirasi para kerabatnya di dalam rutan. Surat yang ditandatangani sejumlah penghuni rutan KPK itu tertanggal 6 Januari 2019 dan 29 Januari 2019.

Baca: KPK Periksa Seorang Staf Samin Tan

Pada surat 6 Januari, warga penghuni rutan KPK mengeluhkan soal pemberlakuan pemborgolan pada waktu ingin melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya. Sementara poin surat tertanggal 29 Januari, warga rutan KPK merasa tidak diperlakukan secara manusiawi.

Baca: KPK Periksa Seorang Pejabat KKP Terkait Suap Pengadaan Kapal

"Saya mau kasih ini (surat ke KPK), ini surat yang disampaikan oleh teman-teman penghuni rutan," kata Romy sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Berikut isi surat curhat warga rutan KPK tertanggal 6 Januari 2019:
Jakarta, 06 Januari 2019
Kepada yang terhormat:
1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia
2. Kepala Pengawas Internal KPK
3. Kepala Rutan KPK
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan lbadah dan kegiatan lainnya
Dengan Hormat,
Mengacu pada Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, ayat (2) Negara kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, maka bersama ini kami warga Rutan KPK Cabang Merah Putih menyampaikan permintaan perihal tersebut di atas sebagai berikut:

A. Perlakuan pemborgolan pada waktu Sholat Jum'at dan Kebaktian

Berita Rekomendasi

Kami sangat keberatan dengan tindakan KPK yang melakukan pemborgolan kepada kami yang akan melaksanakan Sholat Jum'at di Rutan Guntur, karena ini jelas bertentangan dengan Azas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Ajaran Islam (Al Qur'an dan Sunnah Nabi).

Dengan terpaksa kami melakukan Sholat Jum'at bersama di Gedung Rutan KPK Merah Putih dimana kondisi tempat dan jumlah jama'ah yang tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan Sholat Jum'at.

Untuk selanjutnya kami minta perkenaan dari Pimpinan KPK agar kami dapat Sholat Jum'at di Rutan Guntur seperti biasanya tanpa di borgol atau mengacu pada PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan
Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, khususnya Pasal 13 ayat (3). Kami meminta kepada KPK menyediakan Sarana dan Prasarana untuk Kami dapat Sholat Jum'at berjamaah di Rutan KPK Merah Putih sehingga kami tidak perlu pergi ke Rutan Guntur
dengan tangan diborgol.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa kegiatan Ibadah adalah Perintah Agama dan merupakan hubungan langsung dengan Tuhan Pencipta. Tidak boleh ada intervensi manusia dalam pelaksanaan Ibadah tersebut, apalagi di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

B. Pelarangan melaksanakan kegiatan Ibadah Kebaktian bagi warga Rutan beragama
Nasrani

Selama ini pada hari minggu, warga Rutan KPK melaksanakan Ibadah Kebaktian bersama di Rutan KPK Cabang Merah Putih, dilayani oleh Pendeta dari luar KPK yang diatur dan diorganisir oleh Rutan KPK.

Pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2019, untuk pertama kalinya Rutan KPK meniadakan dan tidak memfasilitasi Kami warga Nasrani melaksanakan Kebaktian Minggu, tanpa pemberitahuan dan penjelasan dari Pimpinan/Petugas Rutan KPK. Hal ini jelas telah melanggar UUD 1945 Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta turunannya PP No. 58 Tahun 1999.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas