Curhat Warga Rutan KPK: Masih Diborgol saat Hendak Ibadah
Sementara poin surat tertanggal 29 Januari, warga rutan KPK merasa tidak diperlakukan secara manusiawi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
Perihal: Perlakuan Tidak Manusiawi Terhadap Tahanan Rutan KPK
Dengan Hormat,
Sejak awal tahun 2019, Rutan KPK dipimpin oleh kepala Rutan yang baru. Sejak itu kami Tahanan Rutan KPK telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi antara lain:
1. Terkait pelasanaan Ibadah (Sholat jum'at dan kebaktian),
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK,
3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat,
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak,
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas masakan (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan.
Tindakan kepala Rutan tersebut jelas bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 1999, tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Kesehatan khususnya Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi:
Pejabat kepala Rutan/Lapas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan:
a. Pertimbangan terhadap Hak Asasi Manusia
b. Azas Praduga Tak Bersalah
c. Azas Pengayoman, Persamaan Perlakuan dan Pelayanan, Pendidikan dan Pembinaan, Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia, Terjaminnya Hak Tahanan untuk tetap berhubungan dengan keluarganya atau orang tertentu, serta hak-hak lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kejadian terakhir adalah penyitaan alat masak listrik sederhana, yang telah menimbulkan permasalahan serius bagi kami Warga tahanan, hal tersebut berdampak pada:
1. Makanan yang dikirim oleh keluarga setiap hari Senin dan Kamis menjadi basi/rusak, karena tidak adanya fasilitas penyimpanan makanan yang layak (melanggar PP No. 58/1999 Pasal 29 Ayat 1), Setiap makanan harus dipanaskan terlebih dahulu agar tidak menjadi basi dan tidak membahayakan kesehatan makanan yang dikirim keluarga setiap hari Senin dapat bertahan sampai dengan hari Rabu (3 hari) dan makanan yang dikirim hari kamis dapat bertahan sampai dengan hari minggu (4 hari). Dengan demikian alat pemanas listrik jelas akan membantu kesehatan makanan.
2. Banyak Warga Rutan KPK yang melaksanakan Ibadah Puasa (Puasa Senin, Kamis dan Puasa daud), maka dengan itu, alat pemanas listrik sangat diperlukan bagi yang makan sahur dan berbuka Puasa, dengan ditariknya fasilitas tersebut oleh kepala
Rutan, jelas kepala Rutan tidak membantu bahkan secara tidak langsung melarang Warga Rutan melaksanakan Ibadah Puasa (melanggar PP No 58/1999 pasal 13 dan pasal 31).
Penggunaan fasilitas alat pemanas listrik sederhana tersebut selama ini tidak pernah menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya, karena sudah diatur hanya digunakan selama 2 jam untuk setiap waktu penggunaan (sebelum Subuh bagi yang berpuasa, pagi, siang dan malam).
Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:
1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP No. 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan Warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimaana telah kami rasakan sebelumnya.
2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP No. 58 Tahun 1999; serta sepenuhnya membantu Warga Rutan KPK untuk melaksanakan lbadah Puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).
3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak Warga
Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di Rutan/Lapas lainnnya seperti di Polres, Kejaksaan dan Lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaan Pimpinan KPK dan Kepala Rutan KPK kami ucapkan terima kasih.
Dengan mengacu pada prinsip "Good Govermance", surat ini kami beri tembusan kepada:
1. Pimpinan DPR RI
2. Pimpinan Komisi III DPR RI
3. Menteri Hukum dan Ham RI
4. Pimpinan/Komisioner Ombudsman RI
5. Pengawas Internal KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.