Curhat Warga Rutan KPK: Masih Diborgol saat Hendak Ibadah
Sementara poin surat tertanggal 29 Januari, warga rutan KPK merasa tidak diperlakukan secara manusiawi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
Kami meminta Pimpinan segera memfasilitasi kegiatan rutin Kebaktian Minggu serta Kajian Agama yang selama ini dilaksanakan pada hari Sabtu setiap 2 (dua) minggu sekali. Dalam pelaksanaan Ibadah tersebut, kami menolak dilakukan pemborgolan, karena tidak sesuai dengan Ajaran Agama Kami Nasrani.
C. Pemberlakuan Pemborgolan pada waktu keluar Rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke Rumah Sakit
Kami mengikuti dari media tv yang ada di rutan KPK bahwa alasan utama KPK memberlakukan pemborgolan adalah karena Faktor Keamanan dan keterbatasannya SDM yang dimiliki KPK. Alasan tersebut kami anggap janggal, tidak ada alasan yang kuat, dan cenderung dipergunakan untuk mempermalukan warga Rutan KPK, mengingat:
1. Sejak KPK berdiri tahun 2002 sampai saat ini, tidak ada warga Rutan KPK berupaya melarikan diri, melawan dan berkelahi dengan Petugas KPK, serta tidak ada yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan membahayakan proses penyidikan, penuntutan serta persidangan.
2. Di sisi lain, pemborgolan yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian bersifat selektif, seperti mantan residivis, pembunuh, teroris dan kejahatan Pidana Umum lainnya yang dapat membahayakan petugas dan masyarakat umum.
3. Peraturan KPK terkait pemborgolan telah dikeluarkan pada tahun 2012 dan setelah tujuh (7) yaitu 2019 baru dilaksanakan. Ini jelas menimbulkan perbedaan tindakan serta perilaku tidak adil kepada warga Rutan saat ini dibandingkan dengan warga Rutan KPK sebelumnya. Sehingga tindakan tersebut kami nilai bersifat Diskriminatif.
Suatu Peraturan semestinya dilaksanakan setelah satu (1) atau dua (2) tahun disosialisasikan. Seandainya ditunda pelaksanaannya pasti karena alasan-alasan
tertentu khususnya demi kelancaran proses pemeriksaan, persidangan dan berobat ke Rumah Sakit.
4. Kendati warga Rutan KPK berstatus Tersangka atau Terdakwa, tetapi proses hukum untuk mencari keadilan belum selesai dan belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht), karena itu kami meminta Pimpinan KPK tetap memberlakukan warga Rutan KPK sebagaimana mestinya dengan menjunjung tinggi azas Presumption of Innocence.
Dengan ke empat alasan tersebut di atas, Kami meminta Pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan Pengadilan.
Demikian permintaan ini karni sampaikan, atas perhatian dan perkenaan Pimpinan KPK
kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Warga Rutan KPK Merah Putih
Berikut isi surat curhat warga rutan KPK tertanggal 29 Januari 2019:
Jakarta, 29 Januari 2019
Kepada yang terhormat:
1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia
2. Kepala Rutan Cabang KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.