Kivlan Zen Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.
Akui terima uang
Dimkutip dari kompas.com,
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengaku menerima 4.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta dari tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, Habil Marati (HM).
"Iya, (Bapak Kivlan) terima (uang dari Habil). Yang satu Rp 50 juta, yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau Supersemar yang (diadakan) di Monas," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Namun, uang tersebut digunakan untuk keperluan unjuk rasa dan tidak ada kaitannya dengan pembelian senjata api.
"(Bapak Kivlan) mengakui (menerima dana dari HM). Tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri.
Baca: Kivlan Zen Bungkam Setelah Diperiksa Polisi 9 Jam
Menurut Yuntri, kliennya dan HM saling mengenal sejak setahun lalu melalui sebuah grup di WhatsApp.
"Mereka kan kenal dari WhatsApp grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. (Tapi mereka dikatakan) dekat juga enggak, jauh juga enggak, tapi kenal baik," ujar Yuntri.
Seperti diketahui, hari ini, Kivlan diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat dengan tersangka Habil Marati (HM).
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019).
Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.