KPK: Penanganan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Prosedur
KPK, kata Febri Diansyah, mengacu pada putusan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Editor: Choirul Arifin
"Audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik, namun jika terdapat kekurangan maka auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa (Syafruddin) dikesampingkan," kata dia.
Febri menilai, daripada tim penasihat hukum sibuk memberi bantahan, sebaiknya Sjamsul dan Itjih dibawa ke Indonesia untuk menyampaikan secara langsung dalam pemeriksaan di KPK.
Menurut Febri, KPK menyediakan ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk memberikan bantahan-bantahan dengan bukti-bukti yang diajukan keduanya.
"Kalau pihak Sjamsul Nursalim misalnya punya bukti yang lain, silakan datang ke Indonesia, hadir memenuhi pemeriksaan penyidik KPK dan ajukan bukti sebaliknya. Pasti akan sangat kami hargai itu," kata Febri.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Tanggapi Pengacara Sjamsul Nursalim, KPK Sebut Penanganan Kasus BLBI Sesuai Prosedur