Saksi Prabowo Ini Berstatus Tahanan Kota, Hadir di MK dengan Alasan Temani Ibunya yang Sakit
"Yang memberikan status tahanan kota pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat tengah malam, sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi paslon 02 masih berlanjut di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat.
Tiba kesempatan kuasa hukum paslon 01, Teguh Samudera untuk bertanya kepada saksi yang Rahmadsyah yang mengaku berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota oleh Kejaksaan Kisaran.
"Tadi saudara ngomongnya model berbisik-bisik, punya rasa kekhawatiran. Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?" tanya Teguh kepada Rahmadsyah pada Kamis (20/5/2019) tengah malam.
"Benar," jawab Rahmadsyah.
"Yang memberikan status tahanan kota pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh.
"Kejaksaan," jawab Rahmadsyah.
"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin dengan Kejaksaan di Batubara?" tanya Teguh.
"Sudah," jawab Rahmadsyah.
"Sudah ada izinnya?" tanya Teguh.
"Surat pemberitahuan," jawab Rahmadsyah.
Baca: Bersaksi di Sidang MK, Hermansyah Akui Pernah Diajak Fadli Zon ke Bogor
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Kemudian Teguh meminta agar surat izin tersebut diperlihatkan atas seizin Majelis Hakim Konstitusi.
Kemudian kuasa hukum paslon 02 Nasrullah memotong permintaan tersebut.
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Nasrullah.
"Ada terkait Yang Mulia," tanya Teguh.
Nasrullah kemudian membalas kembali.
"Sama sekali tidak ada," kata Nasrullah.
Hakim Mahkamah Konsitusi I Dewa Gwde Palguna menengahi perdebatan tersebut.
"Sudara pemohon, saya baru mau menanyakan apa relevansi yang mau dikejar menanyakan hal ini. Apa yang saudara mau kejar?" tanya Palguna kepada Teguh.
"Yang mau saya kejar, karena statusnya tahanan kota apakah diizinkan untuk meninggalkan kota, status yang saudara ditahan, karena ini pelanggaran hukum Yang Mulia," jawab Teguh.
Palguna kemudian bertanya lagi kepada Teguh.
"Jadi pointnya sudah saudara dapatkan?" tanya Palguna kepada Teguh.
"Sudah," jawab Teguh.
Palguna kemudian bertanya pada Rahmadsyah.
"Jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara, begitu ya? Tolong jawab (di depan) mic nya supaya terekam di risalah. Jadi saudara hanya memberikan pemberitahuan saja?" tanya Palguna.
"Ya," jawab Rahmadsyah singkat.
"Pemberitahuannya bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konsitusi?" tanya Palguna kepada Rahmadsyah kembali.
"Tidak. Bukan itu," jawab Rahmadsyah.
"Lalu apa?" tanya Palguna lagi.
"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," jawab Rahmadsyah.
"Jadi begitu isi pemberitahuannya?" tanya Palguna menegaskan kembali jawaban Rahmadsyah.
"Ya," jawab Rahmadsyah.
"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu?" tanya Palguna lagi.
"Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan," jawab Rahmadsyah.
"Dalam persidangan di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah.
"Jadi di sana hanya dihadiri kuasa hukum saja?" tanya Palguna lagi.
"Seperti itu keterangannya," jawab Rahmadsyah.
Untuk diketahui, Rahmadsyah adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
Baca: Mendagri Bantah Ada 17,5 juta DPT Siluman
Baca: Sidang Ketiga MK, Hal Menggelitik yang Bikin Hakim Terpingkal hingga BW Diancam Diusir Keluar
Baca: Bawaslu: Ganjar Pranowo Bukan Langgar UU Pemilu, tetapi Netralitas ASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.