Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setnov 'Pelesiran', Dua Pegawai Lapas Sukamiskin Dapat Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

Dua ASN yang bertugas di Lapas Sukamiskin Bandung dijatuhi hukuman disiplin karena lalai saat bertugas mengawal terpidana Setya Novanto.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setnov 'Pelesiran', Dua Pegawai Lapas Sukamiskin Dapat Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji
Tribunnews/JEPRIMA
Tedakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Setnov diperiksa KPK kurang lebih selama 8 jam sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Sukamiskin Bandung dijatuhi hukuman disiplin karena lalai saat bertugas mengawal terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto pada Jumat (14/6/2019).

Setnov melarikan diri dari RS Santosa Bandung ke toko keramik di Padalarang dan kembali ke rumah sakit pada sore dan akhirnya kembali ke Lapas Sukamiskin pada malam harinya.

"Kepada YAP ‎dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pada SS dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun," ujar Kepala Divisi Administrasi, Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ceno Hersusetio Kartiko di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto, tidak masuk dalam daftar ASN yang dijatuhi sanksi disiplin atas kaburnya Setnov itu.

YAP kata dia, merupakan komandan jaga di Lapas Sukamiskin dan menugaskan SS‎ untuk mengawal dan menjaga Setnov selama menjalani rawat inap di RS Santosa sejak 12 Juni hingga 14 Juni.

Sejak akhir pekan lalu, pihaknya sudah memeriksa keduanya.

Berita Rekomendasi

"Masing-masing melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Keduanya ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar untuk dilakukan pembinaan. Surat keputusan untuk hukuman disiplin akan segera diserahkan," ujar Ceno Hersusetio Kartiko.

Belakangan diketahui, kedua‎ pegawai ini merupakan pegawai baru yang bertugas di Lapas Sukamiskin pascarotasi besar-besaran di Lapas Sukamiskin terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen.

"Ya, mereka termasuk pegawai yang baru ditugaskan di sana," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemasyarakatan Bogor Riki Dwi Biantoro merekomendasikan agar Setnov untuk sementara ditempatkan di Rutan Gunung Sindur.

"Hasil assesment terhadap Setya Novanto dengan metode wawancara, kami merekomendasikan agar yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Rutan Gunung Sindur," ujar Riki.

Satu foto orang diduga Setya Novanto berkeliaran di Padalarang, Bandung Barat, padahal mantan Ketua DPR tersebut seharusnya berobat di rumah sakit Sentosa. (Istimewa)
Satu foto orang diduga Setya Novanto berkeliaran di Padalarang, Bandung Barat, padahal mantan Ketua DPR tersebut seharusnya berobat di rumah sakit Sentosa. (Istimewa) (Istimewa)

Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur pada Jumat (14/6/2019) menyusul beredarnya foto Setnov bersama istrinya sempat melarikan diri ke toko keramik di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan belakangan kembali ke Lapas Sukamiskin usai rawat inap di Rumah Sakit Santosa Bandung.

"Penempatan di Rutan Gunung Sindur akan dievaluasi lagi setelah di-assesment hingga statusnya jadi terpidana medium risk," ujar dia.

Usai dipindah sejak akhir pekan lalu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Pemeriksaan berkaitan dengan kondisi psikologis.

Hasilnya, Setnov memang terpidana dengan risiko tinggi.

"‎Skor assesment final terhadap Setnov dengan nilai 61,05, dimana kategori tersebut termasuk dalam kategori (terpidana) maximum risk," ujar Riki.(men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas