Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK, TKN : Tak Mungkin Kami Ajarkan Kecurangan  

Ketua DPP Golkar ini memastikan TKN Jokowi-Maruf Amin tidak pernah mengajarkan kecurangan terhadap saksi-saksinya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK, TKN : Tak Mungkin Kami Ajarkan Kecurangan   
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menanggapi kesaksian saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) malam kemarin.

Menurut Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily, Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) itu salah menafsirkan pengarahan dalam pelatihan saksi tersebut.

Baca: Tegur Debat Kusir Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!

Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas ikut jadi saksi tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas ikut jadi saksi tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (tangkap layar KompasTV)

Ketua DPP Golkar ini memastikan TKN Jokowi-Maruf Amin tidak pernah mengajarkan kecurangan terhadap saksi-saksinya.

"Itu salah menafsirkan pengarahan dalam pelatihan saksi. Tidak mungkin kami mengajarkan kecurangan. Kami ingin agar pemilu ini berjalan jujur dan adil," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Anas mengawali ceritanya ketika menghadiri pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf tanggal 20-21 Februari 2019 di kawasan Kepala Gading.

Dalam kesaksiannya, ia menyebut dalam pelatihan itu TKN Jokowi-Maruf meminta saksi untuk berbuat kecurangan.

Berita Rekomendasi

"Saksi memiliki penafsiran yang salah atas pejelasan materi yang diberikan dalam pembekalan saksi," tegas Ace Hasan Syadzily.

Soal adanya kepala daerah yang kader partai koalisi mendukung pasangan Jokowi-Maruf, menurut dia, itu hal wajar.

Karena sebagai kader partai tentu memiliki kewajiban untuk mendukung Capres yg didukung partai koalisi.

Kemudian soal mengkapitalisasi program pemerintahan Jokowi, sebagai petahana tentu yang TKN sosialisasikan adalah keberhasilan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

"Jadi hal itu lazim sebagai incumbent," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding.

Dia yakin Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko tidak mengatakan, kecurangan bagian dari demokrasi pada saat pelatihan saksi TKN.

"Tidak mungkin Pak Moeldoko menyampaikan hal seperti itu," tegas Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kamis (20/6/2019).

Menurut anggota DPR RI ini, hal itu bisa diuji pernyataan Anas dengan peserta-peserta lain yang mengikuti pelatihan saksi.

"Kalau hanya satu orang yang ngomong (kecurangan) di antara 200 sampai 300 orang yang ikut pelatihan, berarti yang bohong dia. Itu cara mengujinya," tegasnya.

Ia pun mengingatkan integritas Moeldoko sebagai mantan panglima TNI tidak mungkin menyampaikan kecurangan tersebut.

"Integritas Pak Moeldoko sebagai mantan panglima dan tokoh menyampaikan hal-hal yang seperti itu rasanya tidak mungkin," pungkasnya.

Sebelumnya, Hairul Anas Suadi menjadi saksi tim hukum Prabowo-Sandiaga di dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dalam persidangan, Anas yang merupakan keponakan mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan TKN Jokowi-Maruf Amin.

Menurut Anas, satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN, Moeldoko.

Anas menuturkan, satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang.

Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak diajarkan untuk curang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Saksi Ahli KPU Ditantang Tim Hukum 02 Buktikan Keahliannya di Hadapan Hakim MK

Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan, kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

"Lebih cenderung mengatakan, kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas Suadi.

Kesaksian Hairul Anas

Sosok Hairul Anas yang merupakan keponakan Mahfud MD jadi saksi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hairul Anas Suadi bersaksi untuk paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada ringkasan berkas keterangan yang disampaikan ke Majelis Hakim, dirinya akan menyampaikan soal perencanaan pemenangan Pemilu 2019 oleh tim paslon 01 Jokowi-Maruf.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Anas mengawali ceritanya ketika menghadiri pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf tanggal 20-21 Februari 2019 di kawasan Kepala Gading.

Kehadirannya mewakili Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat itu condong ke Jokowi-Maruf.

Namun dia sendiri mengaku punya keberpihakan berlawanan lantaran lebih memihak ke paslon 02.

"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Anas dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dalam pelatihan saksi itu, ia mendapat beberapa materi pelatihan selama dua hari berturut-turut.

Di mana dalam slide materi pertama ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.

Materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.

Kemudian Anas meminta materi yang dimaksud ditunjukkan dalam sidang.

Katanya, materi ini masih bisa di unduh hingga sekarang.

"Saya perlu menunjukkan bahwa ada materi ini. Ini masih bisa di download nanti saya tulis (tautan linknya)," kata dia.

Sebagai seorang caleg dari PBB, dirinya cukup kaget ketika mendengarkan dan melihat langsung materi tersebut.

Sebab ia keberatan bila kecurangan dianggap sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, mau tidak mau ia harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partainya.

Ketika Majelis Hakim memotong pembicaraanya karena dianggap beropini, Anas kemudian membantah tudingan itu karena dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan didengar kala itu.

"Saya tidak memberi opini, saya merasa ini sesuatu yang perlu dibuka bahwa ada pelatihan saksi resmi dan menyajikan materi ini," ungkapnya.

"Ini pengakuan bahwa kecurangan adalah sesuatu kewajaran. Kami berpresepsi, ini (isi materi) diizinkan," imbuhnya.

Lanjut ke materi kedua, Anas menyatakan ada kapitalisasi kebijakan aspek pemerintah yang menekankan bahwa pemerintah dengan status incumbent harus dimanfatkan maksimal untuk menjadi keuntungan.

Lalu Anas bertanya-tanya akan isi dari materi tersebut. Bahwa penggunaan aparat untuk kemenangan suatu paslon tidak sesuai dengan prinsip demokrasi selama ini.

Terlebih, di dalam salah satu slide pada materi kedua, juga ditunjukkan gambar seorang tokoh, kepala daerah yang disebut mendapat dukungan logistik demi kemenangan salah satu paslon Pilpres.

Beralih ke slide berikutnya dan masih pada materi kedua, Anas juga mengaku ada sebuah penjelasan soal swing voters mengajak golput.

Masih kata Anas, dirinya mengaku mendapat arahan oleh kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi untuk menampilkan materi-materi ini di muka sidang.

Sebab mereka beranggapan bahwa materi tersebut cukup penting untuk ditayangkan.

"Saya mendapat arahan bahwa slide ini cukup perlu di dalami dan disampaikan kepada majelis," pungkas dia.

Baca: Tegur Debat Kusir Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!

Anas mengaku apa yang ia paparkan hari ini dalam sidang dengan berat hati disampaikan.

Namun demi Pemilu bersih, jujur dan adil, dia mantap maju sebagai saksi dan mengemukakan seluruhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas