Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegur 'Debat Kusir' Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!

Perdebatan itu berawal pada saat Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tegur 'Debat Kusir' Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Suhartoyo menengahi perdebatan antara Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra dengan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, mengenai audit forensik KPU.

Perdebatan itu berawal pada saat Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dia menyinggung seorang ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga yang mengaku melakukan audit forensik kepada KPU.

"Kalau sesuatu terkait forensik, itu harus dilakukan institusi resmi. Saya agak khawatir oleh karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU," kata Yusril, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Dia mencontohkan, suatu penyidikan kasus pembunuhan.

Untuk mencari bukti adanya kasus pembunuhan, maka dilakukan visum et repertum terhadap mayat.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, instansi Polri, selaku lembaga penegak hukum bekerjasama dengan rumah sakit atau laboratorium Mabes Polri melakukan hal itu.

"Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli, tetapi kalau ahli melakukan forensik. Siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis," kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, mengatakan perorangan juga dapat melakukan audit forensik.

Upaya itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan keseimbangan.

"Saya kira pernyataan yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara. Kasus terorisme di Klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah. Jadi, saya tidak setuju. ini langkah check and balances," kata Iwan.

Mendengar perdebatan kedua orang itu, Suhartoyo menengahi. Menurut dia, apabila perdebatan tetap dilanjutkan maka akan berkelanjutan.

Untuk itu, dia meminta, agar masing-masing pihak memanfaatkan kesempatan membuktikan dalil masing-masing pihak berperkara.

"Diskusi ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan membuktikan dalil-dalil. Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan ada kekurangan satu dengan lain. Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial (peradilan cepat,-red)" kata Suhartoyo, menengahi kedua belah pihak.

Sehingga, kata dia, apabila perdebatan diteruskan, maka tidak akan mencapai titik temu. Untuk itu, dia mengakhiri perdebatan.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan masing-masih pihak tercatat di risalah sidang itu sendiri.

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Temukan Amplop di Tumpukan Sampah, KPU Ragukan Itu Sudah Terpakai

Bagi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, MK memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan, pada Jumat besok.

"Mungkin itu saja, kita tunggu besok dari pihak terkait melakukan pembuktian saksi. Baru kalau ada hal-hal lain yang tidak dikehendaki masing-masing pihak, seperti argumen permohonan, bantahan, dll mahkamah memberi kesempatan untuk menyampaikan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas