Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa
Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Lutfi Yazid menyatakan kecewa atas jawaban saksi ahli yang dihadirkan KPU RI dalam sidang hari ini, Kamis (20/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan kubu KPU RI, yaitu ahli IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo tak menjawab tudingan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilancarkan oleh pihaknya.
Baca: Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, Fraksi NasDem DPR RI Utamakan Aspek Prudensial
Baca: Yang Dialami Kevin Aprilio, Addie MS Sebut sebagai Drama Paling Menegangkan Seumur Hidupnya
Baca: Potongan Tubuh Manusia di Perut Buaya Itu Diduga Wartoyo, Bagaimana Warga Mengenalnya Semasa Hidup?
Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02.
“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.
Baca: Dul Jaelani Minggat Dari Rumah, Ini Penjelasan Al Ghazali
Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.
Baca: Jokowi Didorong Buat Terobosan Lahirkan SDM yang Imajinatif
“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi.
Dalam persidangan, Marsudi mengaku merancang arsitektur SITUNG KPU RI pada tahun 2003 lalu.
Ditantang Tunjukkan Keahlian Saksi
Kubu 02 atau tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno menantang ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, untuk unjuk skillnya di sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
Awalnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, menantang Marsudi membuktikan terkait dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: Hakim MK Ini Mengaku Terkantuk-kantuk, Berikut Fakta Menarik Lainnya Sidang PHPU Hingga Dini Hari
Namun, Marsudi mengatakan urusan data yang dimasukkan bukanlah ranahnya.
Pasalnya, ia menegaskan hadir sebagai ahli yang mengarsiteki Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih," ujar Marsudi, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Zulfadli pun membalas pernyataan itu dengan tantangan kepada Marsudi untuk menunjukkan skill-nya melacak pemilih di bawah umur.
"Berarti keahlian dari ahli tidak sampai men-detect bahwa ini pemilih di bawah umur?" tanya Zulfadli.
Marsudi menjawab dengan tegas dirinya bisa membuktikan itu apabila ditugaskan.
Ia juga sempat berkelakar dapat menembus Wifi MK, namun tak dilakukannya lantaran takut ditangkap oleh hakim.
"Kalau saya ditugaskan, bisa Pak, mudah. Saya sebagai pakar sekuriti saya selalu mengatakan sistem apapun bisa saya jebol, bahkan tadi saya bercanda saya nggak perlu tanya password Wifi MK saya bisa tembus saja, tapi nanti ditangkap sama para hakim kan. Tapi saya kan tidak ditugaskan untuk itu, Pak," jawab Marsudi.
Zulfadli kembali meminta ahli IT itu menunjukkan keahliannya dengan meminta menggunakan komputer dan memperlihatkannya di persidangan.
Marsudi menimpali dan mengaku sanggup, hanya saja membutuhkan 2-3 hari karena harus membuat program terlebih dahulu.
Akan tetapi pembicaraan itu dipotong oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Palguna menilai Marsudi dihadirkan dalam sidang terkait keahliannya mendesain situng.
Baca: Benarkah Rute Teras-Juwangi Kata Saksi 02 Jalan Tak Beraspal? Berikut Penelusurannya Via Google Map
Sehingga permintaan pemohon dianggap kurang relevan.
"Memang hari ini ahli tidak ditugaskan menerangkan itu. Maaf saya harus meluruskan ini karena sesuai diterangkan," ujar Palguna.
Situng Tak Untungkan Kedua Paslon
Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan sistem informasi penghitungan suara (situng) tidak menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
"Tidak, jadi dua-duanya ada yang ditambah dan dua-duanya ada yang dikurangi," kata Marsudi, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Baca: Yusril: Mereka Sudah Tidak Bisa Membuktikan Tuduhan, Lalu untuk Apa Kami Menghadirkan Saksi
Marsudi memaparkan dari perbandingan diagram hasil Situng maupun dalam hasil situs kawal pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.
"Jadi seperti kami lihat ini per provinsi saja. Kami melihat yang merah suara pasangan 01 yang ini 02. Kalau melihat data ini tak ada, karena apa? polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat atau di satu provinsi atau satu kota kemudian kita boleh menduga ada upaya-upaya seperti itu," kata dia.
Dia mencontohkan data hasil pemungutan suara di Provinsi Aceh. Dia menjelaskan, terjadi lonjakan suara untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Tjahjo Kumolo: Regenerasi Bukan Berarti Ganti Ketua Umum
Berdasarkan formulir C1 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Aceh, jumlah pemilih ada 295, pengguna hak pilih 13, sementara, dan jumlah surat suara yang terpakai 244.
Namun, setelah dilihat formulir C1, terdapat banyak formulir yang tidak diisi.
Dia menegaskan, formulir C1 di Situng akan tetap seperti itu, karena C1 yang diunggah bersumber dari TPS pada waktu selesai pemungutan suara.
"Jadi, ini bukan kesalahan entri dari petugas, tetapi memang data dari C1-nya seperti itu. Dan inilah kemudian menurut saya akan dikoreksi pada waktu perhitungan suara berjenjang," kata dia.
Sehingga, dia mensinyalir, tidak ada kesengajaan melakukan perubahan data di Situng. Apabila terjadi kesalahan memasukkan data, kata dia, itu merupakan kesalahan manusiawi.
"Jadi sangat acak, kalau saya boleh beropini jadi tidak ada saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, hanya kesalahan manusiawi," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden. Pada Kamis (20/6/2019) ini, sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu KPU RI.
Tim kuasa hukum KPU RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan. Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.
Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).
Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan. Pihak KPU RI hanya menyertakan tulisan berupa keterangan Riawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.