Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Sebut Kubu 02 Babak Belur: 'Keterangan Saksi Banyak Menyampaikan Pendapat'

I Wayan Sudirta sorot saksi dan bukti yang dihadirkan di MK: "Keterangan Saksi Banyak Menyampaikan Pendapat

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Sebut Kubu 02 Babak Belur: 'Keterangan Saksi Banyak Menyampaikan Pendapat'
Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK) telah digelar pada hari Rabu (19/6/2019) kemarin.

Sidang yang sudah dilaksanakan kemarin menganggendakan pemeriksaan keterangan yang disampaikan oleh saksi yang diajukan pemohon dari pihak Prabowo-Sandiaga.

Dengan berbagai kesaksian dari para saksi yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf I Wayan Sudirta menilai tim kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga kewalahan menghadirkan bukti dan saksi.

Dikutip dari channel YouTube TV One pada Rabu (19/6/2019), I Wayan Sudirta penarikan bukti oleh kuasa hukum 01, Jokowi-Ma'ruf.

“Dia mengatakan ada 30 kontainer, ternyata ditarik yang tersisa itu sedikit. Babak belur mereka menujukkan bagaimana mereka bisa mendukung permohonannya. Karena berantakan dan melanggar peraturan-peraturan sistem pembuktian yang ada di MK.

Akhirnya yang tersisa buktinya sangat sedikit. Itu satu bukti bahwa apa yang kita sinyalir berhari-hari dan berminggu-minggu bahwa mereka lebih banyak membuat pernyataan daripada membawa bukti ke sidang. Nah, sekarang terbukti. Lalu surat-surat sebagai alat bukti utama, urutan pertama, lemah. Banyak yang dicabut,” jelas I Wayan Sudirta.

Baca selengkapnya >>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas