Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Sejumlah Nama 102 Purnawirawan TNI-Polri Penjamin Mantan Danjen Kopassus

Mayjen TNI (Purn) Soenarko mendapat jaminan dari sejumlah purnawirawan TNI, bahkan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Berikut Sejumlah Nama 102 Purnawirawan TNI-Polri Penjamin Mantan Danjen Kopassus
Gita Irawan/Tribunnews.com
Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu di depan rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Agus Tjahjanto saja yang menjamin penangguhan penahanan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Namun, sebanyak 102 purnawirawan TNI-Polri turut menjadi penjamin penangguhan penahanannya.

Baca: AM Hendropriyono Singgung Sumpah Prajurit yang Telah Berubah, Ini Versinya

Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko.
Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum Soenarko menuturkan, penangguhan penahanan sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali.

"Pertama penangguhan kami ajukan tanggal 21 Mei dengan jaminan istri dan anaknya, kemudian tanggal 20 Juni oleh 102 purnawiran TNI," ucapnya kepada awak media, Jumat (21/6/2019).

Dari 102 orang purnawirawan TNI-Polri yang menjadi penjamin Soenarko ini, terselip nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno.

Meski demikian, dalam daftar tersebut tidak terdapat nama Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto maupin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Kalau Pak Luhut saya mendapat kabar atau informasi termasuk Panglima TNI dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy," ujarnya di Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan ini Ferry menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia menjadi penjamin mantan Danjen Kopassus ke-22 tersebut.

Baca: Bagaimana Perasaan Vanessa Angel Dalam Penantian Vonis Hakim?

"Kami mengucaplan terimakasih kepada seluruh pihak, bsik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, kemudian Pak Luhut dan Panglima TNI," kata Ferry.

"Kami ucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya," tambahnya.

Sejumlah Nama Jenderal Penjamin Soenarko

Ketika ditanya sejumlah nama besar yang menjamin penangguhan tersebut Ferry menyebut sejumlah nama antara lain Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen TNI (Purn) Zaki Anwar Makarim dan mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto.


"Di sini ada Mayjen (purn) TNI Zaki Anwar Matarim ya, kemudian laksmana TNI (purn) Tejo Edi Purjatno, kemudian ada Mayjen (purn) TNI Glenny Kairupan, ada Letjen (purn) TNI J Suryo Prabowo, kemudian ada lagi Letjen TNI (purn) Yayat Sudrajat ada di sini," kata Ferry di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/9/2019).

Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB. (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Terkait dengan jaminan penangguhan penahanan dari Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ia mengatakan mengetahuinya dari Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.

Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (21/6/2019).

Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.

Ferry juga sempat menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.

Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.

Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.

Berikut lima poin jaminan tersebut:

Pertama Soenarko tidak akan melarikan diri.

Kedua Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti.

Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.

Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Sus Taibur Rahman)

Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.

Berikut kutipan lengkapnya:

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.

Soenarko Bakal Gelar Syukuran

Ferry mengatakan, Soenarko senang karena bisa menghirup udara bebas mengingat usianya yang juga sudah memasuki usia lanjut.

"Pak Soenarko dalam hal ini karena dia merasa tidak bersalah dan tidak pernah berbuat sebagaimana yang dituduhkan tentunya dia senang karena bisa menghirup udara bebas dan bisa menjalani kehidupan secara normal kembali. Biar bagaimana pun kan beliau sudah memasuki usia diatas kepala 65 atau 66 tahun," kata Ferry di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).

Ferry mengatakan kliennya belum bisa diwawancarai dan meminta wartawan bersabar karena kliennya juga berencana akan menggelar halal bihalal di kediamannya.

Ketika ditanya apakah kliennya juga akan melakukan syukuran atas kebebasannya, Ferry mengatakan hal itu akan dilakukan berbarengan dengan acara halal bihalal di kediamannya di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur dalam satu dua hari ke depan.

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak.
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak. (Capture Youtube KompasTV)

"Ya nanti akan ada halal bi halal insya Allah dalam satu atau dua hari ke depan," kata Ferry.

Baca: Panglima TNI dan Menteri Luhut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Kata Jubir TKN

Ferry mengatakan, Soenarko keluar menaiki mobil Pajero berwarna hitam berbarengan dengan dirinya keluar dari rutan Pomdam Jaya sekira pukul 13.43 WIB.

Istri, anaknya, dan menantunya sendiri menjemput Soenarko di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan untuk langsung pulang ke rumah.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Sus Taibur Rahman)

"Istrinya, anaknya, dan menantunya yang menjemput tadi," kata Ferry.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 102 Purnawirasan TNI-Polri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas