Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Prabowo-Sandi Tuding KPU Bagian dari TKN Jokowi-Maruf

Dia menuding pernyataan dari Nasrullah itu seolah-oleh mengindikasikan KPU RI bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Prabowo-Sandi Tuding KPU Bagian dari TKN Jokowi-Maruf
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Anas Nasikhin 

Mendengar pernyataan dari Nasrullah, Wahyu menjawab KPU RI sebagai penyelenggara pemilu selalu menghadiri acara penyampaian materi pemilu yang diadakan peserta pemilu.

Dia menegaskan hadir apabila diundang pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02," jawab Wahyu.

Akhrinya, hakim konstitusi, Manahan Sitompul menengahi.

"Ini jangan menjawab langsung. Hargai majelis. Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saksi sudah menjawab. Saya kira ini tidak ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Pada Jumat (21/6/2019), sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin. Selain itu turut dilakukan pengesahan alat bukti dari pihak terkait dan pihak Bawaslu RI.

Berita Rekomendasi

"Untuk sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Saksi dari tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin memberikan kesaksian dalam sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 menghadirkan saksi dari pihak terkait atau TKN.
Saksi dari tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin memberikan kesaksian dalam sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 menghadirkan saksi dari pihak terkait atau TKN. (HO/KompasTV)

Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Maruf Amin menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Sidang perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Hari ini, kami akan mengajukan dua saksi, dua ahli. Dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu baru kemudian ahli," kata Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.

Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madan, dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas