Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Lagi Pegawai KPK, Irjen Firli Tidak Bisa Dikenai Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli tak bisa lagi dikenai sanksi pelanggaran kode etik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bukan Lagi Pegawai KPK, Irjen Firli Tidak Bisa Dikenai Sanksi Pelanggaran Kode Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN 

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri terdahulu yakni Irjen Pol Muhamad Chairul Noor Alamsyah kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri.

Mutasi ini disebut Dedi sebagai kewajaran sebagai penyegaran di institusinya yakni tour of duty.

Ketua KPK Lantik Brigjen Firli dan Supardi Sebagai Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan KPK
Ketua KPK Lantik Brigjen Firli dan Supardi Sebagai Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan KPK ()

Namun hal tersebut juga dilakukan demi meningkatkan kinerja Polri.

"Kalau yang lain promosi, tour of duty and area, serta dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja organisasi," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Ditarik Mabes Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dikembalikannya Irjen Pol Firli kepada institusi kepolisian.

Deputi Penindakan KPK tersebut dikabarkan mendapat promosi jabatan dari Mabes Polri.

BERITA REKOMENDASI

"Dia kira-kira mendapat posisi baru kan di Polri. Ditariklah (oleh Mabes Polri)," ujar Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Kata Saut, Mabes Polri telah mengirimkan surat penarikan kepada KPK.

Tapi, ia lupa kapan persisnya Firli bakal ditarik.

Baca: Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02

Baca: 3.000 Hektar Lahan di Riau Hangus, 15 Orang Jadi Tersangka

Baca: Sembilan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Main Judi, Ini yang Dilakukan Polisi

"Mintanya minggu lalu," ujarnya.

Sekadar informasi, Polri menarik Irjen Pol Firli dari KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan.

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan Firli melanggar kode etik karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Padahal saat itu, KPK sedang menyelidiki keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas