Istri dan Anak Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ajukan Penangguhan Penahanan Sejak 21 Mei 2019
"Iya jadi penangguhan penahanan ini pertama kami ada ajukan permohonan penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan pada tanggal 21 mei 2019."
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Gita Irawan/Tribunnews.com
Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Ferry mengatakan, Soenarko keluar menaiki mobil Pajero berwarna hitam berbarengan dengan dirinya keluar dari rutan Pomdam Jaya sekira pukul 13.43 WIB.
Istri, anaknya, dan menantunya sendiri menjemput Soenarko di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan untuk langsung pulang ke rumah.
"Istrinya, anaknya, dan menantunya yang menjemput tadi," kata Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.