Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Kasasi Ditolak, Bupati HST Wajib Kembalikan Uang Pengganti Rp 1,8 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Kasasi Ditolak, Bupati HST  Wajib Kembalikan Uang Pengganti Rp 1,8 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif berjalan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Abdul Latif diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

Berdasarkan ‎salinan Petikan Putusan MA RI, No 1353 K/PID.SUS/2019‎ hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dikembalikan Abdul Latif ke negara jumlahnya mencapai Rp 1,8 miliar.

"‎Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/Terdakwa Abdul Latif dengan perbaikan. Memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No28/pid.Sus-TPK/2018/PT. DKI tanggal 20 Desember 2018 soal
Perubahan uang pengganti. ‎Menghukum terdakwa Abdul Latif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar dengan ketentuan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (21/6/2019).

Baca: TPPU Bupati Abdul Latif, KPK Telisik Kepemilikan Kendaraan Tersangka Lewat 5 Saksi

Aapabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2500.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Andi samsan Nganro dengan anggota Abdul Latief dan LL Hutagalung tertanggal Selasa (11/6/2019).

Kini, total hukuman yang harus dijalani Abdul Latif yakni pidana pokok selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta bila tidak membayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok dan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, subsidair 1 tahun kurungan. Saat ini, KPK juga tengah menyidik lagi perkara Abdul Latif atas kasus dugaan pencucian uang.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Latif pada awal 2018 karena menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan RSUD Damanhuri Barabai dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim meyakini Abdul Latif menerima uang suap agar PT Menara Agung Pusaka, yang merupakan perusahaan milik Donny memenangi lelang dan mendapat proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut malah diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Lanjut Abdul Latif mengajukan kasasi lalu ditolak oleh MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas