Saksi Prabowo-Sandi di MK Sebut Jalan dari Teras ke Juwangi Tak Beraspal, Berikut Faktanya
Dan jalur ketiga sejauh 66,6 km 66.6 km jika melintas via Jalan Tol Salatiga - Kertosono/Jl. Tol Semarang - Solo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Tim hukum 02, Prabowo-Sandiaga yakni Beti Kristiana menyebut butuh waktu sekitar 3 jam lamanya dari tempat tinggalnya di Kecamatan Teras untuk menuju wilayah Kecamatan Juwangi, Boyolali.
Hal itu dikatakan Beti Kristiana saat menjadi saksi dipersidangan sengketa hasil Pilpres 2019 diruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/6/2019) malam.
Seperti diketahui, agenda sidang ketiga hasil sengeketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi tersebut beragendakan meminta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga salah satunya Beti Kristiana.
Wanita yang mengaku berasal dari Kecamatan Teras ini ikut menjadi saksi pemohon yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca: KPU: Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem
Dalam sidang tersebut, ada sejumlah penyataan saksi Beti Kristiana yang menjadi sorotan Hakim Mahkamah Konstitusi dan tim hukum Jokowi-Maruf Amin.
Salah satunya jarak tempuh yang dilalui saksi 02, Beti Kristiana dari wilayah Kecamatan Teras menuju Kecamatan Juwangi yang dirasa cukup lama hingga memakan waktu sampai 3 jam.
Bahkan Beti Kristiana mengaku medan yang ditempuhnya cukup berat dan tidak beraspal sehingga waktu yang dibutuhnya untuk mencapai lokasi tujuan cukup lama.
"Karena medannya sangat sulit bapak hakim," kata Beti Kristiana.
"Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali ? " timpal Hakim MK Suhartoyo.
"Iya betul," jawab Beti Kritiana.
"Tapi jalan aspal semua ?" tanya Suhartoyo.
"Tidak ada aspal," jawab Beti Kristiana.
Dari penelusuran TribunnewsBogor.com di Google Maps pada Kamis (20/6/2019), ada tiga jalur yang bisa dilalui dari Teras ke Juwangi.
Jalur pertama 50,2 km jika melintas via jalan Raya Klego-Simo.