Soenarko Sempat Berikan Wejangan Ini Kepada Kivlan Zen Sebelum Bebas dari Rutan Guntur
Dalam perbincangan yang singkat itu, Ferry mengatakan Soenarko menyampaikan dua pesan kepada Kivlan Zen.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.
Berikut kutipan lengkapnya:
Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.
Kasus tetap berjalan
Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjend TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Diketahui, Polri menangguhkan penahanan Soenarko dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Salah satunya yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya (tetap berjalan), dari penyidik untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Ia juga meminta agar awak media tak salah dalam menyebutkan kasus yang menjerat eks Danjen Kopassus itu. Pasalnya, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu masih melihat ada yang menyebut kasus ini dengan kasus penyelundupan senjata api.
Baca: TKW Hongkong Harapkan Sanksi Pemecatan Oknum PNS yang Hina Pembantu
"Sekali lagi penggunaan diksinya jangan penyelundupan, ya sesuai dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko bukan tanpa alasan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap Soenarko ditangguhkan penahanannya karena penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif.