Tidak Tahu Saksinya Berstatus Tahanan Kota, Tim Hukum BPN: Yang Bersangkutan Menawarkan Diri
Polemik kehadiran saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kehadiran saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berstatus tahanan kota masih terus berlanjut.
Anggota tim hukum BPN, Lutfi Yazid mengaku baru mengetahui status saksinya tersebut di dalam arena persidangan pada Rabu (19/6/2019) lalu.
“Kami tak tahu karena yang bersangkutan tak pernah cerita, kami baru tahu statusnya saat dalam persidangan. Tapi jangan diplesetkan bahwa tim hukum tak pernah mengecek profil yang bersangkutan, kami tidak tahu karena dia tak pernah menyampaikan kepada kami,” ungkap Lutfi ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Lutfi mengatakan bahwa saksi yang dimaksud menawarkan dirinya sendiri sebagai saksi.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 22 Juni 2019, Aries Beli Hadiah untuk Pacar, Taurus Terlibat Pertikaian
Baca: Gara-gara Naksir Pelayan Wanita, Pria Ini Jadi Idap Penyakit Serius
Baca: Ingin Percepat Sidang, Tim Hukum Paslon No 01 Hadirkan Sedikit Saksi
Baca: Putra Ketua MA Berpulang, Presiden Takziah ke Rumah Duka
Ia pun memberi apresiasi atas kenekatan saksinya tersebut untuk tetap datang ke Jakarta dengan berbohong meski pun tengah dalam status tahanan kota.
“Itu urusan dia, dia sendiri yang menawarkan diri. Tapi kami menghargai semangat dia nekat datang ke Jakarta untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan kemarin, BPN menghadirkan saksi fakta bernama Rahmadsyah Batubara dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Saksi yang merupakan Ketua Sekber Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara secara gugup memberikan keterangan dan mengaku bahwa kegugupannya tersebut akibat telah berbohong datang ke Jakarta untuk menemani ibunya yang tengah sakit.
Padahal dirinya sedang berstatus tahanan kota kasus pelanggaran ITE.
Saat ditanya oleh hakim, Rahmadsyah mengaku sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kisaran, Sumut, tempat dirinya berpekara.
“Kuasa hukum saya sudah hadir di PN,” jelas Rahmadsyah Batubara.
“Anda sudah mendapat apa yang anda maksud?” tanya Hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
“Sudah Yang Mulia,” ujar Rahmadsyah.
Rahmadsyah diketahui bersaksi bahwa ada arahan dari oknum kepolisian untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon dalam acara 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'