Urung Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan: Saya Berjanji Akan Kooperatif
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria mengatakan dirinya bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria mengatakan dirinya bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dijalaninya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK hari ini memeriksa Muzni dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Kita kan baru pertama (diperiksa KPK), komentar dari saya saja ya. Yang jelas saya mematuhi proses hukum yang ada di KPK dan berjanji akan selalu kooperatif," kata Muzni usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca: 3 Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Hendroproyono Ingatkan Hukuman Militer Lebih Berat
Baca: Marak Dokumen SK CPNS Beredar, BKN Beri Tips Mudah Bedakan Palsu dan Asli
Baca: Telusuri Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon, KPK Geledah Sejumlah Tempat dan Sita Dokumen RTRW
Baca: KPK : Penarikan Irjen Firli Dipastikan Tak Ganggu Penindakan
Sebagai informasi, KPK belum menahan Muzni setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019 terhadap Muzni dan Yamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.