Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kediaman Soenarko di Cijantung Sepi, Petugas Keamanan Sebut Rumah Ditempati Menantunya

Petugas kemananan KPAD mengatakan kepada Tribunnews.com bahwa rumah tersebut sudah tidak ditempati oleh Soenarko lagi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kediaman Soenarko di Cijantung Sepi, Petugas Keamanan Sebut Rumah Ditempati Menantunya
Reza Deni/Tribunnews.com
Kediaman Soenarko yang beralamat di Jalan Flamboyan, Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditangguhkan penahanannya, Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko bakal menggelar syukuran dalam satu atau dua hari ke depan.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, saat ditemui di POM Guntur Jaya, Jumat (21/6/2019).

Tribunnews.com pun mencoba menyambangi kediaman Soenarko yang beralamat di Jalan Flamboyan, Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Namun, saat sudah sampai di lokasi, tampak rumah berpagar merah maroon itu sepi penghuni.

Tak ada sesiapa yang terlihat di halaman rumah bernomor F45 itu. Hanya ada satu mobil hitam terparkir di dalamnya.

Petugas kemananan KPAD mengatakan kepada Tribunnews.com bahwa rumah tersebut sudah tidak ditempati oleh Soenarko lagi.

Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko.
Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Di sini rumah prajurit aktif semua. Pak Soenarko memang sempat tinggal di sini waktu masih aktif," kata petugas keamanan kepada Tribunnews.com di lokasi, Sabtu (22/6/2019).

Baca: Begini Kondisi Kediaman Eks Danjen Kopassus Soenarko

BERITA TERKAIT

Kata petugas keamanan itu, kini rumah bercat krem tersebut ditinggali oleh menantu Soenarko.

Saat Tribunnews menyebut nama Amalia, petugas keamanan tidak menjawab apa-apa.

Adapun seperti diketahui, Amalia merupakan menantu Soenarko, yang menikah dengan anak sulung Soenarko, mendiang Yudho Pramono.

Tribunnews mencoba menghubungi Amalia. Namun hingga berita ini diturunkan, Amalia belum merespons apa pun.

Seperti diketahui, Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Seorang kerabat menunjukkan foto Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko saat mengurus penangguhan penahanan melalui ponsel di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang kerabat menunjukkan foto Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko saat mengurus penangguhan penahanan melalui ponsel di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya. Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.

Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya. Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.

"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas