2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'
Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat, sekira pukul 19.30 WIB, Rabu (12/6/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 10 orang tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang.
"Berdasarkan informasi dari informan dan masyarakat bahwa ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah Purnama Kota Pontianak, WN Tiongkok tersebut diduga menikah dengan WNI," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2019).
Adapun dua WNI yang diamankan kepolisian berinisial AMW dan VV.
Keduanya adalah pasangan suami istri.
Baca: Alasan Polri Pertebal Keamanan di MK Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Baca: Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK
Baca: Alasan Demi Ciptakan Persaingan, Luhut Bilang Pelabuhan Patimban Akan Dikelola Swasta
Baca: Dihargai Rp 1,9 Triliun, Joao Felix Diyakini Bisa Gantikan Cristiano Ronaldo
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi mendapati bahwa dalam kasus dugaan perdagangan orang AMW berperan sebagai 'mak comblang'.
Nantinya korban atau wanita yang merupakan WNI akan dijodohkan dengan WNA dengan iming-iming kehidupan layak di Tiongkok.
Tak hanya itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut korban juga diberikan imbalan uang sebesar Rp 20 juta.
"Tersangka AMW mulai berbisnis sejak bulan Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok. AMW menambahkan bahwa korban-korbannya belum ada yang sampai ke Tiongkok," ucapnya.
Atas perbuatannya, kini AMW telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
"Progres penanganan terakhir kasus TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka atas nama AMW telah dilakukan penahanan," tandas Dedi.
Adapun dari kedua WNI, polisi berhasil menyita enam telepon genggam, uang tunai sekira Rp 1 juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, dan cap stempel PDAM Mempawah.
Selain itu, diamankan pula satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet, buku rekening, serta satu dus berisi map beserta Kartu Keluarga, akta lahir, identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.