Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'

Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)" ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6)

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas