2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'
Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menuturkan delapan warga negara Tiongkok yang ditangkap telah diserahkan ke pihak imigrasi.
Berikut identitas kedelapan WNA yang telah diamankan kepolisian :
1.Tang Sui Bie (56) sebagai wali nikah,
2. Qu Bai Yun (29) sebagai pengantin laki-laki,
3. Bao Yan Feng (28) sebagai pengantin laki-laki,
4. Mu Xiao Bo (28) sebagai pengantin laki-laki,
5. Tang Xiubi (56) sebagai pengantin laki-laki,
6. Zhang Jing Chao (29) sebagai pengantin laki-laki,
7. Sun Zhen Jian (27) sebagai pengantin laki-laki,
8. Liu Jin Zhou (28) sebagai pengantin laki-laki.
Kawin kontrak
Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).
Artinya, kurang lebih sebanyak sembilan orang yang diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama pihak Imigrasi.
Namun hingga saat ini, sembilan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.