Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'

Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menuturkan delapan warga negara Tiongkok yang ditangkap telah diserahkan ke pihak imigrasi.

Berikut identitas kedelapan WNA yang telah diamankan kepolisian :

1.Tang Sui Bie (56) sebagai wali nikah,

2. Qu Bai Yun (29) sebagai pengantin laki-laki,

3. Bao Yan Feng (28) sebagai pengantin laki-laki,

4. Mu Xiao Bo (28) sebagai pengantin laki-laki,

5. Tang Xiubi (56) sebagai pengantin laki-laki,

Berita Rekomendasi

6. Zhang Jing Chao (29) sebagai pengantin laki-laki,

7. Sun Zhen Jian (27) sebagai pengantin laki-laki,

8. Liu Jin Zhou (28) sebagai pengantin laki-laki.

Kawin kontrak

 Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).

Artinya, kurang lebih sebanyak sembilan orang yang diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama pihak Imigrasi.

Namun hingga saat ini, sembilan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas