Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Menarik di Balik Sengketa Pilpres 2019 di MK, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang

Prabowo-Sandi menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 6 Fakta Menarik di Balik Sengketa Pilpres 2019 di MK, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang
Kolase Kompas.com
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. 

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyinggung politik pascakebenaran (post truth) ketika menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK.

Tim kuasa hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan (kanan) berbincang dengan rekannya usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Tim kuasa hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan (kanan) berbincang dengan rekannya usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (Tribunnews/Dany Permana)

Mereka meminta MK untuk mengkritisi gugatan 02 yang dinilai menggunakan strategi post truth itu.

"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum 01 melihat narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah.

Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid.

Tim hukum 01 tidak ingin sengketa pilpres ditangani berdasarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar seperti itu.

Mereka berharap, tim hukum 02 memberikan bukti berdasarkan fakta atas tuduhan-tuduhan dalam gugatan itu.

Berita Rekomendasi

4. KPU dan tim hukum 01 tolak perbaikan permohonan sengketa kubu 02

Pengacara KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan pada 10 Juni 2019 bukan perbaikan, melainkan permohonan baru.

Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang mendasar dari permohonan yang pertama.

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan mendasar baik posita maupun petitumnya maka bisa disimpulkan sebagai permohonan baru," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perbaikan permohonan gugatan 02 bertambah lima kali lipat.

Pada permohonan yang diterima tanggal 24 Mei, jumlahnya hanya 37 halaman.

Namun, dalam perubahan permohonan, jumlahnya bertambah menjadi 146 halaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas