6 Fakta Menarik di Balik Sengketa Pilpres 2019 di MK, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang
Prabowo-Sandi menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Editor: Sugiyarto
Oleh karena itu, baik Yusril maupun Ali Nurdin sama-sama menolak permohonan gugatan yang baru itu.
Alasannya, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan untuk sengketa pilpres.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkanoleh Mahkamah," ujar Yusril.
5. Saksi dan ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait
Sidang yang digelar MK pada Rabu (19/6/2019) diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli.
Saksi dan ahli yang dihadirkan banyak menyoal tentang temuan pemilih dalam DPT yang invalid, jumlah TPS yang dianggap bermasalah, hingga tudingan kekacauan Situng milik KPU.
Sementara KPU sama sekali tak menghadirkan saksi dan hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan yang digelar Kamis (20/6/2019).
KPU menghadirkan pakar IT yang banyak menjelaskan soal mekanisme input data dalam Situng.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumen permohonan.
Oleh karenanya, KPU tak perlu repot-repot menghadirkan saksi, tetapi hanya menghadirkan ahli.
"Dalam perkembangannya kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
"Kalau seperti itu KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," sambungnya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (21/6/2019), Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf hadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.
Dua orang saksi memberikan keterangan tentang sejumlah agenda Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf selama masa kampanye.
Sedangkan dua ahli bicara soal makna pelanggaran pemilu terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
6. Suasana hangat jelang penutupan sidang MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap untuk menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ketika itu, Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menginterupsi dan meminta waktu 1 menit kepada Majelis Hakim untuk membacakan ayat Alquran surat An-Nisa 135.
Surat itu memaknai keadilan.
"An-Nisa 135 yang dipajang di depan MK adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan. Untuk itu, untuk merahmati, memberkati majelis ini, saya cuma minta waktu satu menit, ada teman saya yang akan menyampaikan," tutur Bambang.
Lantas, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli membacakan ayat tersebut beserta artinya.
Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilakan KPU sebagai termohon dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait serta Bawaslu untuk membacakan pernyataan penutup.
"Agar adil," kata Anwar.
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Arief Budiman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pemilu.
Arief berharap, persidangan di MK bisa mewujudkan harapan seluruh masyarakat Indonesia.
"Dan kita percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Arief.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra berharap, surat An-Nisa 135 yang dibacakan kubu 02 bisa jadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam membuat putusan.
"Ayat itu juga kami kutip dalam halaman-halaman pertama dalam jawaban kami sebagai pihak terkait," kata Yusril.
Yusril mengatakan, persidangan di MK berjalan secara jujur dan adil.
Dia percaya, Majelis akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Sebelum menutup rangkaian sidang, Anwar Usman juga mengutip surat Annisa ayat 58.
Anwar mengatakan, sebagai hakim, dia akan berpegang teguh pada ayat tersebut.
Setelah rangkaian sidang ini, Majelis Hakim akan berembuk untuk menyusun putusan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres Jumat (28/6/2019). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Hal Menarik Selama Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.