BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK
“Setidaknya kami belum berpikir ke arah itu karena lebih fokus pada proses di MK,” ungkap Bambang Widjojanto
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Meski demikian, Yusril mengaku tidak akan melaporkan Beti, meski tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memperkarakannya.
“Misal Pak Moeldoko bilang terserah kuasa hukum, kami kan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, setelah sidang selesai baru kami konsultasikan ke beliau berdua," ujar Yusril.
"Kalau Pak Moeldoko mau membawa ke pengadilan nanti akan ada kuasa hukum yang lain,” katanya.
Sebut Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto
Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.
"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).
Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.
"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.
"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.
Baca: TKN sebut Gerindra Gabung Pemerintah Bukan Kemustahilan
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Kesaksian Kontroversial Saksi Kubu 02, Beti Kristina
Sejumlah saksi kubu 02 yang dihadirkan dalam sidang pada Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, memberikan kesaksian kontroversial yang ramai diperbincangkan.
Satu di antaranya adalah kesaksian Beti Kristina, yang mengklaim melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan form C1.