BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK
“Setidaknya kami belum berpikir ke arah itu karena lebih fokus pada proses di MK,” ungkap Bambang Widjojanto
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dikutip dari Kompas, Beti mengatakan bahwa amplop bertanda tangan tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka dan tidak ada isinya.
Ia juga menyatakan menemukan lembaran segel suara berhologram yang sudah digunting.
"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," katanya.
Beti menyebut, temuan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon langsung memberikan tanggapan.
"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan apa yang terjadi di Boyolali kemarin, jadi ini amplop sama dengan amplop yang dibawa kemarin. Nah amplop yang ada di kecamatan, KPU,'' kata Ketua KPK Arief Budiman tak selesai dikutip dari tayangan Official iNews, Kamis (20/6/2019).
Hakim Konsititusi Saldi Isra meminta para pemohon dan termohon maju ke depan meja hakim untuk memberikan perbandingan.
Perbandingan dilakukan untuk amplop yang ditemukan oleh saksi BPN dengan amplop milik KPU yang telah digunakan maupun yang masih baru.
"Supaya paham, yang pertama memang sampulnya jenisnya," kata Komisoner KPU Hasyim.
"Coba dilihat dulu, mana sampul," sahut Saldi.
Hasyim lalu mengatakan bahwa amplop dari saksi BPN memiliki banyak kejanggalan.
"Sampulnya memang jenisnya macam-macam dan kemudian ukurannya beda-beda tergantung apa yang akan dimuat di sampul," ujar Hasyim.
"Yang pertama itu ada sampul model salinan untuk formulir model C1 di dalamnya ada identitas TPS. C1 yang ukurannya tidak besar, atau yang kecil ini kodenya di luar kotak, di bawah itu ada di luar kotak suara."
Hasyim lalu menunjukkan amplop yang biasa digunakan untuk surat suara yang rusak atau keliru.