Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Tentukan Sikap Soal Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Dia menjelaskan, sifat dari rph itu sendiri adalah tertutup. Sebab, hakim konstitusi akan membahas seluruh perkara tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Konstitusi Tentukan Sikap Soal Gugatan Kubu Prabowo-Sandi
mkri.id
Profil 9 Hakim MK yang Akan Tangani Sengketa Pilpres 2019: 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (rph) membahas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

RPH itu digelar secara tertutup mulai dari Senin (24/6/2019) sampai sebelum batas waktu penanganan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden berakhir pada Jumat (28/6/2019).

"Agenda rph tentu adalah membahas perkara, semua yang terkait perkara itu dibahas dalam rph. Alat bukti dicermati, dalil permohonan dicermati, keterangan ahli dicermati, yang paling penting adalah pengambilan keputusan dalam rph itu," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Dia menjelaskan, sifat dari rph itu sendiri adalah tertutup. Sebab, hakim konstitusi akan membahas seluruh perkara tersebut.

Baca: Pengurus Masjid Al Makmur Tanah Abang Bantah jadi Lokasi Menginap Peserta Halal Bihalal 212

Menurut dia, hakim konstitusi mempunyai pendapat dan pandangan masing-masing terkait perkara meliputi alat bukti, termasuk keterangan ahli ataupun saksi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

"Itu yang kemudian dibahas sampai nanti disepakati. Semua berdasarkan dinamika persidangan. Sekarang ini giliran majelis konstitusi untuk mengambil keputusan. Seluruh hal di perkara, dan mengambil keputusan yang akan diucapkan di sidang putusan nanti," kata dia.

Selama menangani perkara, kata dia, hakim konstitusi dibantu gugus tugas yang berasal dari internal pegawai MK.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengatakan, gugus tugas mendukung majelis hakim konstitusi, untuk kelancaran kewenagan memutus sengketa.

Adapun pekerjaan gugus tugas itu, kata dia, meliputi penerimaan permohonan, penerimaan berkas alat bukti, verifikasi alat bukti, mendampingi hakim di persidangan sampai membantu hakim dalam mengambil keputusan.

"Gugus tugas itu memang kita bentuk secara tim, yang terdiri dari pegawai MK. Itu gugus tugas yang memang disiapkan untuk menangani sengketa hasil pilres. Ada yang memang bertugas memberikan dukungan terhadap majelis hakim terhadap mengambilan keputusan," kata dia.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Namun, pihaknya tidak dapat menjelaskan selama berapa lama rph itu akan dilakukan. Selesai atau tidaknya rph itu tergantung dari hakim konstitusi yang menggelar rapat.

Hanya saja, dia mengingatkan batas waktu pembacaan putusan pada 28 Juni 2019 atau hari ke-14 dari registrasi perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden yang diajukan kubu pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.


"Bisa saja sepanjang majelis hakim memandang cukup untuk melakukan sidang pengucapan putusan sebelum tanggal 28 bisa saja kan begitu. Yang pasti yang tidak boleh adalah melampaui tanggal 28 kan begitu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas