Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tegaskan Anggotanya Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri turut mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Tegaskan Anggotanya Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri turut mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Polri menegaskan anggotanya tak perlu mengundurkan diri dari institusi Korps Bhayangkara apabila terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2015.

Baca: Pengamat: Wajar Anies Selalu Dipantau karena Masuk Radar Nasional

Baca: Lirik Lagu Aklımda Sorular Var, Lagu Apalah Cinta Ayu Ting Ting Versi Bahasa Turki

Baca: Facebook Siapkan Uang Kripto, Bitcoin Diyakini Semakin Populer

Aturan itu menjelaskan bahwa KPK adalah salah satu dari 11 lembaga yang menjadi tujuan penugasan khusus anggota kepolisian.

Sehingga para anggota pun dapat merangkap status sebagai anggota kepolisian dan KPK.

"Di situ (aturan) ada 11 kementerian dan lembaga, salah satunya adalah KPK. Ketika anggota polisi aktif, dia sifatnya tidak alih status," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, hal itu bukan tanpa konsekuensi.

Dedi menyebut anggota kepolisian yang menjadi pimpinan KPK tidak diperbolehkan menjabat jabatan struktural di internal kepolisian.

Selain itu, hak-hak yang didapat selaku anggota kepolisian juga akan dicabut seperti tunjangan dan sebagainya.

Nantinya, apabila anggota tersebut kembali lagi ke kepolisian pasca purna tugas di lembaga lain, maka karir dan hak yang bersangkutan di kepolisian akan dikembalikan.

Baca: ReelozInd! Jadi Ajang Sineas Australia dan Indonesia Berbagi Cerita

Baca: Kronologi Penyekapan Lima Karyawan di Pondok Gede Bekasi

"Kalau dia kembali lagi ke Polri, berarti hak-hak keprajuritannya kembali lagi. Dan dia bisa berkarir lagi. Kalau memang masih ada waktu untuk berkarir lagi di Polri," ucapnya.

Di sisi lain, Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan apabila ada anggota Capim KPK yang memilih untuk mengundurkan diri pun tak dipermasalahkan.

Alasannya, selama ini banyak pula anggota Korps Bhayangkara yang mengundurkan diri saat bertugas ke lembaga lain.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas