Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soenarko Bermain Bersama Cucu-cucunya Usai Penangguhan Penahanan

Soenarko, dikatakan Amalia, sangat dekat dengan cucunya. Soenarko sendiri memiliki empat cucu: tiga perempuan dan satu laki-laki.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soenarko Bermain Bersama Cucu-cucunya Usai Penangguhan Penahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) didampingi kuasa hukum Krisna Murti (kiri) berbincang usai melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7/18). PT STC menyampaikan perlindungan hukum dengan membawa bukti gambar atas tindakan diskriminasi dan penggunaan diskrisi kepolisian yang diduga keliru dan tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca penahanannya ditangguhkan kepolisian, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko melakukan beberapa hal yang menjadi kegemarannya.

Adapun hal tersebut yakni menemui dan bermain dengan cucunya.

"Cucu-cucunya itu pada datang ke rumah," kata Amalia, menantu Soenarko, saaf dihubungi Tribunnews, Senin (24/6/2019).

Soenarko, dikatakan Amalia, sangat dekat dengan cucunya. Soenarko sendiri memiliki empat cucu: tiga perempuan dan satu laki-laki.

"Bapak itu memang setiap minggu itu pasti cucu-cucunya pada datang ke rumah, karena memang bapak suka sekali dengan anak-anak," lanjut Amalia.

Saat masih ditahan, beberapa cucunya bertanya soal kondisi kakeknya. Eyang Papa, begitu keempat cucu Soenarko memanggil dirinya.

Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Kami kasih support juga waktu masih ditahan. Untungnya anakku kan sudah kelas lima SD, jadi sudah bisa kami kasih penjelasan soal kondisi Eyang Papa," pungkasnya.

Baca: Setelah Faldo Maldini, Giliran Mardani Ali Sera yang Prediksi Hasil Putusan MK 28 Juni Nanti

Keadaan Soenarko sendiri, dikatakan Amalia, sehat dan tidak ada suatu hal apa pun. Soenarko juga kini sedang berada di kediamannya.

BERITA TERKAIT

"Kalau di Cijantung itu rumah adik ipar saya. Bapak sekarang tinggal di Kampung Utan, Ciputat, dekat UIN Jakarta," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya. Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.

Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya. Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.

"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas