Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Delegasi OECD, KPK Berbagi Informasi Tentang Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta

KPK berbagi informasi tentang pencegahan korupsi di sektor swasta kepada delegasi OECD

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Delegasi OECD, KPK Berbagi Informasi Tentang Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menerima delegasi OECD (The Organization for Economic Co-operation and Development), Senin (24/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berbagi informasi tentang pencegahan korupsi di sektor swasta kepada delegasi OECD (The Organization for Economic Co-operation and Development), Senin (24/6/2019).

Pertemuan terselenggara atas permintaan OECD yang sedang melakukan Investment Policy Review untuk Indonesia.

Disampaikan Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, delegasi OECD diterima tim Kasatgas Profesional Berintegritas (Profit) Wuryono Prakoso beserta tim dari Kedeputian Pencegahan KPK.

Sedangkan delegasi OECD yang terdiri dari 8 personel dipimpin Alexandre de Crombrugghe, Policy Analyst & IPR of Indonesia Team Leader.

Baca: Margarito Kamis: Kewenangan MPR Perlu Ditata Ulang

Baca: TKN: Gerindra Pantas Ditawari Masuk Koalisi

Baca: Kloter Pertama Jemaah Haji 2019 Diberangkatkan Lebih Awal dari Jadwal Semula

"Salah satu area yang ditelaah OECD adalah aspek iklim berbisnis. Utamanya yang mempengaruhi kebijakan investasi. KPK dinilai memiliki wawasan tentang upaya antikorupsi yang dilakukan pemerintah untuk dunia usaha," kata Yuyuk kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

"KPK juga dinilai memahami tantangan dan peluang melakukan bisnis di Indonesia, baik dengan asing maupun domestik," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Karenanya dalam pertemuan tersebut, Yuyuk mengungkapkan, KPK memaparkan inisiatif upaya pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta.

Di antaranya dengan pembentukan komite advokasi antikorupsi baik di tingkat nasional maupun daerah.

“KPK juga menerbitkan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha yang memuat di dalamnya contoh Daftar Periksa Prosedur Antikorupsi yang memadai bagi korporasi dengan metode asesmen mandiri,” jelas Wuryono sebagaimana disampaikan Yuyuk.

Yuyuk melanjutkan, selain berbagi informasi tentang pencegahan korupsi pada dunia usaha, KPK juga berbagi informasi tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi khususnya tentang One Single Submission (OSS).

Yuyuk menjelaskan, OSS merupakan platform pengajuan perizinan nasional.

Dengan pemanfaatan OSS ini, harapannya dapat mengurangi celah korupsi melalui online system dengan menghubungkan semua Kementerian/Lembaga dengan OSS.

Baca: Segera Nikahi Bunga Jelita, Syamsir Alam Mengaku Dapat Pesan dari Ivan Gunawan

Sementara itu, pimpinan delegasi Alexandre menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pertemuan tersebut.
“Pertemuan ini sangat informatif. Semua isu yang sudah dikemukakan sangat berguna khususnya untuk hal-hal yang sedang kami telaah terkait perizinan, korupsi, sistem antisuap, serta rencana aksi untuk program antikorupsi sektor bisnis. Semua akan menjadi bagian dari laporan publik kami termasuk kepada KPK dan juga Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Diketahui OECD baru-baru ini memulai peninjauan Kebijakan Investasi Indonesia atas permintaan pemerintah setelah peninjauan pertama terhadap Indonesia pada 2009-2010.

Tinjauan Kebijakan Investasi OECD menyajikan penilaian iklim investasi dan kebijakan terkait investasi di negara-negara yang dikaji.

OECD juga menyarankan cara untuk mengatasi hambatan dan merancang kebijakan yang sehat untuk meningkatkan lingkungan investasi dan untuk memastikan bahwa investasi bertanggung jawab dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Ulasan OECD terbaru di wilayah ini meliputi Vietnam, Laos, dan Kamboja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas