Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Perkara e-KTP, Penyidik KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usut Perkara e-KTP, Penyidik KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota DPR Chairuman Hararap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/1/2018). Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Selain Chairuman, penyidik KPK juga akan memeriksa Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Anggota Komisi XI DPR Agun Gunandjar Sudarsa.

"Tiga saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Baca: Dua Kader Partai Demokrat di Lampung Berselisih Karena Uang Arisan, Gelas Air Mineral Pun Melayang

Baca: Temuan Baru Kerusuhan 22 Mei 2019, Diduga Korban Dieksekusi di Satu Lokasi

Baca: Suzuki Klaim New Carry Pikap Kuasai Separuh Pasar Kendaraan Niaga di Indonesia

Ketiga saksi bakal memberikan keterangan terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Berita Rekomendasi

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.

Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari. Diduga mobil mewah itu didapat Markus dari fee pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas