Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari dalam Sel Rutan Pariaman, Narapidana Ini Kendalikan Bisnis 15 Ribu Butir Ekstasi

"Berdasarkan laporan tersebut petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC," kata Heru di kantor BNN Cawang

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dari dalam Sel Rutan Pariaman, Narapidana Ini Kendalikan Bisnis 15 Ribu Butir Ekstasi
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantor BNN Cawang, Selasa (25/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Barat mengamankan 27 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu pada Kamis (20/6/2019).

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan barang bukti diamankan setelah pihaknya mendapat informasi pengiriman narkotika dari Balai Asahan, Sumut ke Pariaman, Sumbar.

"Berdasarkan laporan tersebut petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC," kata Heru di kantor BNN Cawang, Selasa (25/6/2019).

Dari AC, diamankan 10 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo Superman warna biru dan 200 butir, serta satu bungkus sabu seberat 1 kilogram.

Sekira pukul 21.00 WIB atau dua jam setelah AC dicokok, personel BNN meringkus BS lalu melakukan pengejaran tersangka lainnya.

Baca: Cerita Lengkap Aksi Bejat Jaka, Karena Dibakar Api Cemburu Tega Cekik Tunangannya Hingga Tewas

Di Balai Asahan, anggota BNN mengamankan WS yang kedapatan membawa 15 ribu butir ekstasi dalam bungkusan berlogo LEGO.

Berita Rekomendasi

"Petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HE. HE merupakan pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," ujarnya.

Baca: AirAsia Tambah 5 Rute Penerbangan Domestik, Harga Promo Jakarta-Lombok Rp 600 Ribuan

Tak hanya berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika, dari hasil pemeriksaan diketahui HE merupakan narapidana Rutan Kelas II B Pariaman.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"HE ini seorang Napi Rutan Kelas II B Pariaman. Atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HE dijemput petugas BNN," tuturnya.

Penulis: Bima Putra
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BNN Amankan 27 Ribu Ekstasi yang Dikendalikan Narapidana dari Rutan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas