Dari dalam Sel Rutan Pariaman, Narapidana Ini Kendalikan Bisnis 15 Ribu Butir Ekstasi
"Berdasarkan laporan tersebut petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC," kata Heru di kantor BNN Cawang
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Barat mengamankan 27 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu pada Kamis (20/6/2019).
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan barang bukti diamankan setelah pihaknya mendapat informasi pengiriman narkotika dari Balai Asahan, Sumut ke Pariaman, Sumbar.
"Berdasarkan laporan tersebut petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC," kata Heru di kantor BNN Cawang, Selasa (25/6/2019).
Dari AC, diamankan 10 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo Superman warna biru dan 200 butir, serta satu bungkus sabu seberat 1 kilogram.
Sekira pukul 21.00 WIB atau dua jam setelah AC dicokok, personel BNN meringkus BS lalu melakukan pengejaran tersangka lainnya.
Baca: Cerita Lengkap Aksi Bejat Jaka, Karena Dibakar Api Cemburu Tega Cekik Tunangannya Hingga Tewas
Di Balai Asahan, anggota BNN mengamankan WS yang kedapatan membawa 15 ribu butir ekstasi dalam bungkusan berlogo LEGO.
"Petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HE. HE merupakan pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," ujarnya.
Baca: AirAsia Tambah 5 Rute Penerbangan Domestik, Harga Promo Jakarta-Lombok Rp 600 Ribuan
Tak hanya berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika, dari hasil pemeriksaan diketahui HE merupakan narapidana Rutan Kelas II B Pariaman.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"HE ini seorang Napi Rutan Kelas II B Pariaman. Atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HE dijemput petugas BNN," tuturnya.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BNN Amankan 27 Ribu Ekstasi yang Dikendalikan Narapidana dari Rutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.