Menilik Kediaman Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Kediaman mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin, di Bogor, jawa barat terlihat sepi, Selasa (25/6/2019).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kediaman mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin, terlihat sepi, Selasa (25/6/2019).
Tampak tidak ada aktivitas berarti di rumah yang berlokasi di RT 03 RW 05 Kampung Dramaga Tanjakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
Penanggung jawab kediaman Rachmat Yasin, Hendra mengatakan bahwa Rachmat Yasin sore tadi sempat singgah dan berbincang kepadanya.
Menurutnya, Rachmat Yasin datang ke kediamannya seorang diri, kemudian sekitar 2 jam berada di Dramaga, ia langsung pulang.
Baca: Jawaban Mahfud MD soal Kemungkinan Bergabung ke PKB Bersama Cak Imin untuk Membela yang Benar
Baca: Dukung Minuman Fermentasi Nusantara untuk Promosi Pariwisata Indonesia
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Didakwa Pemufakatan Jahat, Ini Alasan KPK
"Tadi beliau ada. Sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Beliau cerita rencananya ingin mengadakan reuni. Setelah itu langsung pulang. Beliau datang sendiri ke sini," ujarnya, Selasa (25/6/2019).
Ia pun mengatakan biasanya jika Rachmat Yasin datang ke sini, tamu-tamu juga banyak yang datang untuk bersilaturahmi.
"Biasanya kalau Rachmat Yasin ada di sini, pasti banyak tamu juga," paparnya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa rumah Rachmat Yasin yang berada di Dramaga saat ini ditempati adiknya.
Kendati demikian, Hendra baru mengetahui informasi terkait penetapan status tersangka kepada Rachmat Yasin setelah Maghrib.
"Rumah di sini ditempati adiknya. Saya juga tahu informasi setelah maghrib. Tadi saya ngobrol, bercanda dengan RY," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, rumah berlantai 2 ini hanya dijaga seorang penjaga.
Jadi tersangak korupsi dan gratifikasi
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin sebagai tersangka pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Rachmat Yasin merupakan pengembangan perkara suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.
Rachmat Yasin diduga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk penerimaan gratifikasinya, KPK menduga Rachmat Yasin menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Dugaan Pemotongan SKPD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat Yasin diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali.
Baca: Wiranto Heran Korban Meninggal Dalam Kerusuhan 22 Mei Diributkan
Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019
Baca: Ingat Sellha Purba? Petugas Oranye Cantik Viral ini Kecelakaan saat Bertugas, Ini Kondisinya
"Untuk memenuhi kebutuhan itu, RY (Rachmat Yasin) menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Kata Febri, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223," ungkap Febri.
Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektare dan Toyota Vellfire
Febri menjelaskan, pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Untuk itu, ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.
Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesentren kepada Rachmat Yasin melalui stafnya.
Rachmat yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
Baca: Wanita Harus Coba! Ini 9 Cara Alami Supaya Tetap Awet Muda dan Memperlambat Penuaan
Baca: Sama Pakai Logo SNI, Kualitas Mancis Merk TOKE Produksi Pabrik yang Terbakar Lebih Rendah
"Pada pertengahan tahun 2011, RY melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," ujar Febri.
Selanjutnya, pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat.
Diduga Rachmat Yasin mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Sementara untuk mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta, kata Febri, pada April 2010, Rachmat Yasin diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari Rachmat sebesar Rp 250 juta.
Rachmat Yasin diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor.
Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.
"Pemberian gratifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta perbulan sejak April 2010 sampai Maret 2013," ungkap Febri.
Baca: Komplotan Pencuri Nekat Tabrakan Mobil Curian ke Polisi yang Menghadangnya, Begini Nasibnya
Baca: Gabriel Jesus Mandul 621 Hari di Timnas Brasil
Atas dugaan dalam tersebut, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kembali ke perkara suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor, kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014.
Ketika itu, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).
Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Penjaga Rumah Ungkap Keberadaan Mantan Bupati RY, Sempat Cerita Ingin Mengadakan Reuni