Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Anak BUMN Bukan BUMN, Anggota Tim Hukum BPN: Argumentasinya Koruptif

Menurutnya jika argumentasi ini digunakan dapat menjadi preseden buruk ke depannya terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebut Anak BUMN Bukan BUMN, Anggota Tim Hukum BPN: Argumentasinya Koruptif
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana saat menjadi pembicara dalam diskusi “Nalar Konstitusi Progresif VS Nalar Kalkulator” di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan argumentasi bahwa anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bukan merupakan BUMN merupakan argumentasi yang koruptif.

Menurutnya jika argumentasi ini digunakan dapat menjadi preseden buruk ke depannya terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

“Kalau argumentasi itu digunakan maka akan ada wilayah korupsi yang tak bisa dijangkau KPK. Misal ada yang mau korupsi mereka tinggal bikin anak BUMN, korupsi saja di situ, argumentasinya katanya bukan keuangan negara, KPK tidak bisa tangkap,” ungkap Denny dalam diskusi “Nalar Konstitusi Progresif VS Nalar Kalkulator” di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (25/6/2019).

Denny menegaskan jika menilik fenomena tersebut menggunakan pendekatan antikorupsi maka secara terang-benderang seharusnya pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Kuasa Hukum Prabowo Akui Kuasa Hukum Jokowi Gunakan Pendekatan Konservatif

Tim Hukum BPN menggunakan Pasal 227 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk menerangkan hal tersebut di mana peserta Pilpres harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai PNS atau pegawai BUMN untuk menghindari benturan kepentingan.

Baca: Wiranto Segera Koordinasi Bahas Lapas Koruptor di Pulau Terpencil

“Pak Ma’ruf tidak mundur, tapi Bang Sandiaga Uno tanpa disuruh langsung mundur dari jabatan Wakil Gubernur Jakarta. BUMN jelas-jelas menurunkan uangnya kepada anak perusahaan, berarti itu uang negara. Kita layak mempertanyakan apakah paslon 01 masih pantas disebut paslon peserta Pilpres 2019,” tegasnya.

“Komisaris dan Dewan Pengawas anak BUMN juga diperiksa oleh BPK RI karena di dalamnya memang ada keuangan negara. Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil keputusan yang meletakkan MK pada posisi seharusnya, jangan hanya sekadar jadi kalkulator,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pihak BNI Syariah di mana Ma’ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah dan KPU RI berargumen bahwa anak perusahaan BUMN bukan lah BUMN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas