10 Tahun Jadi Anggota DPR RI dan 10 Bulan Jabat Rektor, Pelawak Qomar Kini Ditahan Polisi
Sebelum terkenal lewat grup lawak bernama Empat Sekawan, Qomar pernah membentuk grup lawak bernama Tomtam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurul Qomar, pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI selama dua periode tersebut berurusan dengan kepolisian karena tersangkut dugaan pemalsuan ijazah.
Saat ini dia ditahan di Mapolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk keperluan pencalonan rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Baca: Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Perjalanan Karir Qomar
Sebelum jadi tersangka kasus pemalsuan ijazah, Qomar dikenal sebagai pelawak sekaligus politisi di Tanah Air.
Ia tercatat pernah duduk di Senayan jadi anggota DPR RI, Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat.
Sebelum terkenal sebagai pelawak, Qomar ternyata pernah jadi pendidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.