Pengamat: Pemilu Kali Ini Gaduh Karena Ada Orang yang Menganggapnya Sebagai Jalan Masuk Surga
"Ada makam dibongkar, kan aneh. Ribut-ribut seakan-akan pemilu jalan menuju surga. Tapi di level elite mereka sudah selesai," katanya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
“Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” imbuhnya.
Denny Indrayan menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang dan Maluku.
Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.
“Buktinya sudah ada di MK tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” kata Denny Indrayana.
TKN yakin
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimis permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MK.
Pertama, Ade Irfan Pulungan mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga sangat lemah.
"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang disampaikan kepada hakim MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan di MK.
Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa.
Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.
Penarikan itu, lanjut Ade, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.
"Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," ujarnya.