Saksi: Sekjen Kementerian Agama Tahu Haris Hasanuddin Sosok Bermasalah
Haris Hasanuddin tak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Baca: Mengaku Pernah Disuruh Fairuz Peras Harta Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar: Justru Gue Diporotin
Baca: Sempat Alami Depresi, Demi Lovato Kembali dengan Album Baru
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.
Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Cerita saat Romahurmuziy ditangkap
Amin Nuryadi, Staf mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menceritakan saat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penyidik KPK melakukan OTT kepada Romahurmuziy di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada bulan Maret 2019. Di hotel tersebut, Romahurmuziy, sedang mengisi acara.
Amin mengungkapkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi, memberikan sebuah tas kepada Romahurmuziy. Namun, pemberian tas itu ditolak oleh yang bersangkutan.
Meskipun sudah menolak pemberian tas itu, namun kata Amin, Muafaq memaksa menyerahkan tas. Amin mengklaim tidak mengetahui apa isi tas tersebut.
"Setelah pertemuan, bapak (Romahurmuziy,-red) keluar dan bertemu Muafaq. (Muafaq,-red) menyampaikan ingin membantu haul, kata Pak Rommy tak usah. Tiba-tiba, Pak Muafaq ikuti saya dan menyerahkan (tas,-red) tidak tahu isinya apa, lalu saya bawa (tas,-red)" ungkap Amin, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca: Jaksa Cecar Sepupu Romahurmuziy Soal Pemberian Uang dari Kakanwil Gresik Muafaq
Setelah dilakukan penyerahan barang dari Muafaq, menurut dia, pihak KPK mendatangi dirinya sambil menunjukkan kartu tanda pengenal.
Pihak KPK memerintahkan Amin agar memberikan barang tersebut.
"Saya didatangi petugas KPK. Saya ditunjukkan kartu pengenal," kata Amin.