Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Sekjen Kementerian Agama Tahu Haris Hasanuddin Sosok Bermasalah

Haris Hasanuddin tak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi: Sekjen Kementerian Agama Tahu Haris Hasanuddin Sosok Bermasalah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag), Khasan Effendi, mengungkapkan Haris Hasanuddin tak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Haris Hasanuddin pernah menerima sanksi saat bekerja di lingkungan Kementerian Agama.

Selain pernah menerima sanksi, Haris tidak mempunyai nilai cukup untuk menduduki kursi tersebut.

Ia hanya memperoleh nilai 65 di proses seleksi atau di bawah standar minimal 75.

"Itu yang saya keluhkan. Kok nilai seorang guru diubah-ubah, itu saya keluhkan ke Nur Cholis (Sekretaris Jenderal Kemenag,-red)" kata Khasan, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca: Dokter kesuburan kehilangan izin praktik setelah ketahuan gunakan spermanya sendiri

Baca: Aturan Baru Dana Pensiun Australia yang Perlu Diketahui Warga Indonesia

Baca: Bupati Teluk Wondama Buka Suara soal Meninggalnya Mantri Patra saat Mengabdi di Pedalaman Papua

Mengenai nilai Haris Hasanuddin yang tidak memenuhi syarat, Khasan pernah memberitahukan kepada Nur Cholis yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi.

Berita Rekomendasi

"Pak Haris orang ini bermasalah. Itu sudah diawal kami sampaikan dari awal yang tak memenuhi silahkan dikeluarkan. Saya tak tahu nama itu muncul," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pada Rabu (26/6/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menghadiri persidangan.

Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi.

Selain Lukman, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.

Mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas