Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Hasil Pilpres 2019 Akan Diputus MK Besok, Berikut Prediksi Kedua Kubu Hingga Pengamat

Baik kubu 01 dan 02 maupu pengamat memberikan analisisnya terkait prediksi putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan MK besok.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sengketa Hasil Pilpres 2019 Akan Diputus MK Besok, Berikut Prediksi Kedua Kubu Hingga Pengamat
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung, Kamis (27/6/2019).

Sejumlah prediksi pun muncul terkait putusan yang akan dibacakan hakim konstitusi.

Baik kubu Jokowi-Maruf Amin maupun kubu Prabowo-Sandi memiliki keyakinannya masing-masing dengan dasar dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Tribunnews.com merangkum berbagai prediksi terkait putusan MK sebagai berikut:

BPN Prabowo-Sandi Yakin Menang

Wakil BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mardani Ali Sera Menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima MK.

Baca: Gedung Tempat Praktik Siswa SMK Cibarusah Bekasi Dilalap Api, Pemicunya Sampah yang Dibakar

Baca: Link Live Streaming PSM Makassar Vs Becamex Binh Duong

Berita Rekomendasi

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

Apalagi kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.

Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti dimaati dan menghormati keputusan MK," katanya.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam kesempatan lain mengatakan bila daftar pemilih tetap bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas