Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Hasil Pilpres 2019 Akan Diputus MK Besok, Berikut Prediksi Kedua Kubu Hingga Pengamat

Baik kubu 01 dan 02 maupu pengamat memberikan analisisnya terkait prediksi putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan MK besok.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sengketa Hasil Pilpres 2019 Akan Diputus MK Besok, Berikut Prediksi Kedua Kubu Hingga Pengamat
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Denny mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).

“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 pemilih bermasalah di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan hingga pemilih di bawah umur. Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” ungkap Denny dalam diskusi ‘Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator’ di posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02 Pilpres 2019, Denny Indrayana berikan keterangan mengenai argumen hukum yang digunakan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di sebuah kantor, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019)
Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02 Pilpres 2019, Denny Indrayana berikan keterangan mengenai argumen hukum yang digunakan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di sebuah kantor, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) (Lendy Ramadhan/Tribunnews.com)

Denny mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.

Ia menegaskan bahwa dalam persidangan pihak KPU RI sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT.

“Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” ujarnya.

Denny menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui oleh penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang dan Maluku.

Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.

Berita Rekomendasi

“Buktinya sudah ada di MK tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” ujarnya.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperhatikan faktor sosiologis masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Ia menekankan MK harus bisa membaca dampak sosial dari putusan yang akan dibacakan besok Kamis (27/6/2019) sebagai pertimbangan untuk memutus perkara tersebut.

“Kami harap MK bisa memperhatikan fakta persidangan dan di sisi lain memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat terhadap putusannya nanti, kami yakin MK akan lakukan itu,” ucapnya di Posko Pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Baca: Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencurian Menikah di Kantor Polsek Medan Timur

Baca: Respons Luna Maya Ditunjukkan Honeymoon Syahrini dan Reino, Langsung Ungkap Rencana Nikah: di Italia

Dahnil menegaskan Prabowo dan Sandiaga serta BPN siap menerima apa pun putusan MK.

Menurutnya tim hukum BPN dalam sidang MK telah berusaha menempatkan MK sebagai mahkamah pro progresifitas di bidang hukum dan tidak hanya memutus berdasar hitung-hitungan selisih suara.

“Kami berharap MK fokus pada hal substansif dan konstitusional serta tidak menjadi mahkamah kalkulator,” ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas