TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu
Ade menyebut, laporan akan dibuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Wartakota/Henry Lopulalan
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan (tengah) bersama Tim TKN saat Jumpa Pres di media centre Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). TKN Jumpa Pers soal persiapan pembacaan keputasan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan oleh hakim MK pada hari kamis(27/6/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan) *** Local Caption ***
"Jangan mau diadu domba oieh pihak mana pun, sebab hal itu akan merugikan masyarakat. Mari kita tunjukan kepada dunia bahwa bangsa kita ini sudah dewasa daiam berdemokrasi dengan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan," jelasnya.
Dikabarkan, MK akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.
Baca: Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya
Baca: Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman
Baca: Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman