TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu
Ade menyebut, laporan akan dibuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Ia menegaskan belum ada pembicaraan soal pembagian jabatan dengan kubu Jokowi yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum.
Menurut dia, pertemuan Jokowi dan Prabowo sendiri baru akan terjadi usai sidang putusan MK diketok.
"Sampai saat ini Gerindra tidak ada satu pun kesepakatan deal-deal. Itu tidak benar. Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, TKN tidak menutup kemungkinan bagi partai oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintah.
Menurut Arsul, Partai Gerindra bahkan menjadi partai yang lebih dihormati oleh beberapa partai untuk masuk ke Koalisi Indonesia Kerja.
"Ada memang sebagian partai di KIK yang katakanlah memberikan penghormatan lebih kepada Gerindra. Kenapa? Karena Gerindra dianggap lawan kontestasi yang gentle yang menggunakan jalur sesuai UU untuk kontestasi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/6/2019).
Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra: Prabowo yang Akan Menang dan Mengajak Kubu Jokowi Gabung"
Tim Jokowi-Maruf Optimis
Terpisah, Sekretaris Tim Hukum 01, Ade Irfan Pulungan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap secara adil dalam memutus hasil sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.
"Kami yakin Mahkamah akan profesional dalam memutuskan Perkara PHPU ini tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," ujar Ade saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Untuk itu, ia berharap semua pihak termasuk tim hukum 02, KPU dan Bawaslu dapat menghormati dan menerima hasil putusan MK.
"Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hal itu merupakan suatu proses yang konstitusional yang harus kita hargai," jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, agar semua pihak termasuk masyarakat tak terpancing oleh adu domba jelas putusan MK.
Sebab, hal itu jelas merugikan dan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.