Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Tersangka BLBI Pasangan Suami-Istri Nursalim Jumat Besok

Kedua pasangan suami-istri itu direncanakan masuk ke dalam daftar pemeriksaan KPK pada Jumat (28/6) besok. Jika keduanya hadir, pemeriksaan diagendaka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Panggil Tersangka BLBI Pasangan Suami-Istri Nursalim Jumat Besok
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kedua pasangan suami-istri itu direncanakan masuk ke dalam daftar pemeriksaan KPK pada Jumat (28/6) besok. Jika keduanya hadir, pemeriksaan diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Baca: Mantan Suami Barbie Kumalasari Muncul Pasca Galih Ginanjar Sindir Mantan Istri Bau Ikan Asin

Baca: Yusril: Sejauh Ini Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti

Baca: Unggah Foto Naik Pesawat, Maia Estianty Teringat Masa Kecilnya: Di Ajak Nongkrong Eyang di Airport

Untuk alamat di Singapura, Febri melanjutkan, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat sejak Jumat (21/6/2019). Yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.

Febri mengatakan, selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas