Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Regulasi PPDB Tak Bisa Parsial

Regulasi baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya penerapan zonasi, memberikan polemik dan kegaduhan.

Editor: Content Writer
zoom-in Revisi Regulasi PPDB Tak Bisa Parsial
Grace/mr
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah 

Regulasi baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya penerapan zonasi, memberikan polemik dan kegaduhan di sejumlah daerah.

Sebagai imbas dari tekanan publik, regulasi PPDB kini telah direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  Namun Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengaku, pihaknya belum mengetahui isi dari revisi Permendikbud PPDB secara keseluruhan.

“Menurut saya revisi memang harus menyeluruh, tidak bisa parsial. Revisi tidak bisa hanya untuk urusan yang saat ini diprotes masyarakat. Kemendikbud harus melihat revisi tersebut secara utuh,” ujar Ferdi, sapaan akrabnya saat ditemui Parlementaria usai menerima kunjungan mahasiswa Universitas Galuh, Ciamis, Jawa Barat, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mendesak Kemendikbud harus mempertimbangkan kembali pemberian sanksi kepada Pemda yang memodifikasi pelaksanaan teknis PPDB 2019.

“Katakan pada Pasal 41 Ayat 1 butir B yaitu adanya pengurangan dan realokasi Dana BOS yang bagi sekolah atau Perda yang melakukan pelanggaran. Problem utamanya adalah kalau pengurangan dana BOS adalah mengurangi hak-hak peserta didik,” ujarnya.

Menurut Ferdi, salah satu poin pemberian sanksi tersebut yaitu realokasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana pasal 41 ayat 1 petunjuk pelaksanaan PPDB.

“Kami belum melihat secara detail itu sudah dicabut atau belum, karena menyangkut sanksi yang menyiksa masyarakat. Kalau itu belum dicabut oleh saudara Mendikbud, padahal ini yang perlu didukung,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, pemerataan anggaran juga perlu dilakukan. Sebelumnya, Kemendikbud telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun namun Komisi X DPR RI tidak langsung menyetujuinya.

“Ada proses di internal di pemerintah juga belum dilakukan, yaitu surat kepada Kemenkeu dan Bappenas. APBN 2020 harusnya fokus pada penguatan SDM, tapi sayangnya itu tidak tergambarkan baik oleh Kemendikbud,” tambahnya.

Secara konkret, legislator dapil Jawa Barat XI itu menawarkan solusi keluwesan karena beragamnya kondisi budaya di Indonesia.

“Kita sadari dulu, Indonesia ini beragam. Beragam latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi, harusnya dibuat secara bertahap termasuk dalam keputusan raker agar Kemendikbud membuat peta jalan terhadap PPDB,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas