Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Kecewa karena Seluruh Gugatannya Ditolak, Prabowo Tetap Menghormati Keputusan Hakim MK

Prabowo Subianto mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan. Walau demikian, dia menghormati hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meski Kecewa karena Seluruh Gugatannya Ditolak, Prabowo Tetap Menghormati Keputusan Hakim MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan presiden bagi seluruh indonesia," katanya.

Ia juga meyakini, keputusan MK ini juga diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Prabowo-Sandiaga hormati putusan MK. Sesaat setelah MK membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019, Kamis (27/6/2019) Pasangan Capres 02 Prabowo Subianto - Subianto menggelar jumpa pers.
Prabowo-Sandiaga hormati putusan MK. Sesaat setelah MK membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019, Kamis (27/6/2019) Pasangan Capres 02 Prabowo Subianto - Subianto menggelar jumpa pers. (Kompas TV)

"Saya meyakini, kebesaran hati kenegarawanan dari sahabat saya Pak Prabowo dan Sandiaga. Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun Indonesia yang maju," katanya.

Sebelumnya, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin melangsungkan pertemuan di kediaman Ma'ruf di Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Rombongan Jokowi dan Pasukan Pengamanan Presiden tiba sekitar pukul 19.30 WIB.

Jokowi mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana bahan hitam. Sementara Paspampres mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja putih.

Pertemuan di Rumah Situbondo tidak berlangsung lama.

Berita Rekomendasi

Pertemuan turut diikuti Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masduki Baidlowi.

Sekitar pukul 19.50 WIB, Jokowi dan Maruf Amin ke luar dari Rumah Situbondo.

Keduanya tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggu di jalanan depan rumah.

"Statement-nya saya sampaikan di Halim," ujar Jokowi.

Nonton Bareng

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 masih digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019) sejak sekitar pukul 12.30 hingga 21.15 WIB.

Pimpinan partai politik Koalisi Adil dan Makmur dari paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyaksikan jalannya sidang melalui televisi.

Selain Prabowo-dan Sandi, tampak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Presiden PKS Sohibul Iman.

Namun tidak tampak Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, pada kegiatan nonton bareng pimpinan partai politik Koalisi Adil dan Makmur dari paslon 02.

SBY mengutus Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan. Hinca yang tiba sekitar pukul 13.15 WIB mengatakan bahwa kedatangannya untuk menonton bersama sidang putusan MK.

"Saya diutus partai Demokrat menonton sidang putusan," ujar Hinca.

Ada beberapa tokoh lain yang ikut menonton barang (nobar) sidang MK di antaranya Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.

Zulkifli dan Eddy, lebih awal meninggalkan rumah Prabowo sekitar pukul 16.28 WIB.

Zulkifli Hasan memberikan keterangan akan mendukung presiden terpilih, siapa pun kandidat.

"Jadi siapa pun nanti yang ditetapkan harus kita dukung agar sukses program-programnya," kata Zulkifli Hasan.

"Kalau sukses berarti kan rakyat kita bisa maju, berkembang. Itulah cita-cita PAN. Cita-cita semua partai politik, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih bagus lagi," ujar Zulkifli Hasan, besan Amien Rais.

Putri Zulkifli Hasan, Futri Zulya Safitri, menikah dengan putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais pada 8 Oktober 2011.

Jokowi dan Prabowo berpidato setelah ahsil sidang MK diputuskan
Jokowi dan Prabowo berpidato setelah ahsil sidang MK diputuskan (Kolase Tribunnews.com)

Zulkifli Hasan mengaku ada janji dengan ulama di Sentul, Jawa Barat, sehingga harus pergi lebih awal dari kediaman Prabowo.

"Nah saya sudah kadung janji dengan para ulama di Sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulkifli Hasan.

Awalnya, Zulkifli mengaku sidang akan berlangsung 2 jam, namun hingga kini ternyata masih berlanjut.
"Mungkin dua jam bisa selesai tapi karena dibaca detail satu persatu enggak tahu nih sampai jam berapa nih, jam setengah lima belum selesai artinya sudah berapa jam nih, tiga jam yah. Mungkin bisa sampai jam 6," sambungnya.

"Suasana di dalam sangat menyenangkan ya, situasi sejuk tenang, koalisi sangat kompak, kita ada makan bareng tadi bersama-sama, Insya Allah kita menantikan keputusan dengan tenang," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di depan rumah Prabowo.

"Nanti ada nobar (nonton bareng) Pak Prabowo, Bang Sandi dan pimpinan parpol koalisi di Kertanegara," ujar Andre Rosiade.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terperangkap

Pengacara Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara di MK.
Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar. Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.

"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK.

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya. Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.

"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu."

"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.

Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.

MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.

"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.

Sementara Ketua tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum ada bukti satupun yang terbukti dimata majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi.

Tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan tim hukum 02, belum terbukti benar dalam persidangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ucap Yusril.

Yusril mengungkapkan, hakim MK sudah membacakan sebagian halaman putusan sidang. Namun, kata Yusril, tuduhan kecurangan TSM hingga kecurangan DPT dan penggelembungan suara tak terbukti.

"Sejauh ini sudah lebih separuh dari pada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diwakili Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secara TSM," ungkap Yusril. (Tribun Network/nis/rez/gle/thf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas