Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Kecewa karena Seluruh Gugatannya Ditolak, Prabowo Tetap Menghormati Keputusan Hakim MK

Prabowo Subianto mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan. Walau demikian, dia menghormati hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meski Kecewa karena Seluruh Gugatannya Ditolak, Prabowo Tetap Menghormati Keputusan Hakim MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh petitium atau gugatan pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Walau demikian, dia menghormati hukum.

Sementara pasangan Joko Widodo - Ma'ruf meminta seluruh rakyat bersatu. Tidak perlu lagi kubu-kubuan pendukung pada Pilpres 2019.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Mimik capres 02 Prabowo Subianto tampak serius saat membacakan pernyataan persnya di depan media.

Sementara cawapres Sandiaga Uno tersenyum tipis, di sebelahnya.

Keduanya berdiri dikelilingi para tokoh dan fungsionaris BPN Prabowo-Sandi.

Prabowo mengenakan kemeja krem, sementara Sandi mengenakan kemeja panjang warna biru dan celana krem.

Berita Rekomendasi

Tampak Sandiaga sesekali melambaikan tangannya kepada para warga yang menyaksikan dari luar gerbang. Namun tak ada kata yang disampaikannya.

Semua pernyataan disampaikan oleh Prabowo selaku pucuk pimpinan dalam kKoalisi Adil Makmur. Termasuk soal bagaimana pihaknya menghormati putusan MK.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi. Sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Mantan Danjen Kopassus itu juga bakal mengumpulkan terlebih dahulu seluruh jajaran partai dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur guna melakukan musyawarah.

Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden, yang berlangsung 17 April lalu.

Prabowo Subianto mengatakan akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk meminta saran.

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh. Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.

Setelah sidang selama kurang lebih 9 jam (termasuk waktu jeda), sejak pukul 12.45 WIB, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis pukul 21.65 WIB.

"Dalam pokok permohonan, mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon, yang diajukan tim kuasa hukum 02," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.45 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara (baca grafis).

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya dari 9 hakim MK.

Ketua MK membacakan putusan, di akhir persidangan. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Anwar Usman membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dia menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara itu," kata Anwar.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sebagai Termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun Pihak Terkait pasangan Jokowi-Ma'ruf, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Ajak Rakyat Bersatu

Calon Presiden Petahana menganggap persidangan berjalan transparan.

"Rakyat telah bersuara, rakyat telah menentukan. Syukur alhamdulillah, kita semua telah menyaksikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan hasil putusannya, yang berjalan secara transparan," ujar Jokowi dalam pidatonya bersama Kiai Maruf Amin di Lanud Halim PK, Kamis (27/6/2019) tak lama setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo.

Jokowi akan bertolak ke luar negeri untuk kunjungan kerja.

Menurut Jokowi, putusan MK ini telah bersifat final, sehingga ia berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

"Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan patut kita syukuri bersama. Kita telah melewati seluruh proses pemilu, mulai pendaftaran hingga saat ini secara baik," katanya.

Jokowi juga mengucapkan terima kasihnya kepada KPU, Bawaslu, para penegak hukum, dan TNI-Polri yang telah bekerja keras mengawal proses pemilu sejak awal.

Kini, menurut Jokowi, sudah tidak ada lagi kubu 01 dan 02.

"Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan presiden bagi seluruh indonesia," katanya.

Ia juga meyakini, keputusan MK ini juga diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Prabowo-Sandiaga hormati putusan MK. Sesaat setelah MK membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019, Kamis (27/6/2019) Pasangan Capres 02 Prabowo Subianto - Subianto menggelar jumpa pers.
Prabowo-Sandiaga hormati putusan MK. Sesaat setelah MK membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019, Kamis (27/6/2019) Pasangan Capres 02 Prabowo Subianto - Subianto menggelar jumpa pers. (Kompas TV)

"Saya meyakini, kebesaran hati kenegarawanan dari sahabat saya Pak Prabowo dan Sandiaga. Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun Indonesia yang maju," katanya.

Sebelumnya, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin melangsungkan pertemuan di kediaman Ma'ruf di Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Rombongan Jokowi dan Pasukan Pengamanan Presiden tiba sekitar pukul 19.30 WIB.

Jokowi mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana bahan hitam. Sementara Paspampres mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja putih.

Pertemuan di Rumah Situbondo tidak berlangsung lama.

Pertemuan turut diikuti Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masduki Baidlowi.

Sekitar pukul 19.50 WIB, Jokowi dan Maruf Amin ke luar dari Rumah Situbondo.

Keduanya tersenyum dan melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggu di jalanan depan rumah.

"Statement-nya saya sampaikan di Halim," ujar Jokowi.

Nonton Bareng

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 masih digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019) sejak sekitar pukul 12.30 hingga 21.15 WIB.

Pimpinan partai politik Koalisi Adil dan Makmur dari paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyaksikan jalannya sidang melalui televisi.

Selain Prabowo-dan Sandi, tampak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Presiden PKS Sohibul Iman.

Namun tidak tampak Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, pada kegiatan nonton bareng pimpinan partai politik Koalisi Adil dan Makmur dari paslon 02.

SBY mengutus Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan. Hinca yang tiba sekitar pukul 13.15 WIB mengatakan bahwa kedatangannya untuk menonton bersama sidang putusan MK.

"Saya diutus partai Demokrat menonton sidang putusan," ujar Hinca.

Ada beberapa tokoh lain yang ikut menonton barang (nobar) sidang MK di antaranya Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.

Zulkifli dan Eddy, lebih awal meninggalkan rumah Prabowo sekitar pukul 16.28 WIB.

Zulkifli Hasan memberikan keterangan akan mendukung presiden terpilih, siapa pun kandidat.

"Jadi siapa pun nanti yang ditetapkan harus kita dukung agar sukses program-programnya," kata Zulkifli Hasan.

"Kalau sukses berarti kan rakyat kita bisa maju, berkembang. Itulah cita-cita PAN. Cita-cita semua partai politik, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih bagus lagi," ujar Zulkifli Hasan, besan Amien Rais.

Putri Zulkifli Hasan, Futri Zulya Safitri, menikah dengan putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais pada 8 Oktober 2011.

Jokowi dan Prabowo berpidato setelah ahsil sidang MK diputuskan
Jokowi dan Prabowo berpidato setelah ahsil sidang MK diputuskan (Kolase Tribunnews.com)

Zulkifli Hasan mengaku ada janji dengan ulama di Sentul, Jawa Barat, sehingga harus pergi lebih awal dari kediaman Prabowo.

"Nah saya sudah kadung janji dengan para ulama di Sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulkifli Hasan.

Awalnya, Zulkifli mengaku sidang akan berlangsung 2 jam, namun hingga kini ternyata masih berlanjut.
"Mungkin dua jam bisa selesai tapi karena dibaca detail satu persatu enggak tahu nih sampai jam berapa nih, jam setengah lima belum selesai artinya sudah berapa jam nih, tiga jam yah. Mungkin bisa sampai jam 6," sambungnya.

"Suasana di dalam sangat menyenangkan ya, situasi sejuk tenang, koalisi sangat kompak, kita ada makan bareng tadi bersama-sama, Insya Allah kita menantikan keputusan dengan tenang," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di depan rumah Prabowo.

"Nanti ada nobar (nonton bareng) Pak Prabowo, Bang Sandi dan pimpinan parpol koalisi di Kertanegara," ujar Andre Rosiade.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terperangkap

Pengacara Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara di MK.
Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar. Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.

"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK.

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya. Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.

"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu."

"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.

Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.

MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.

"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.

Sementara Ketua tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum ada bukti satupun yang terbukti dimata majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi.

Tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan tim hukum 02, belum terbukti benar dalam persidangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ucap Yusril.

Yusril mengungkapkan, hakim MK sudah membacakan sebagian halaman putusan sidang. Namun, kata Yusril, tuduhan kecurangan TSM hingga kecurangan DPT dan penggelembungan suara tak terbukti.

"Sejauh ini sudah lebih separuh dari pada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diwakili Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secara TSM," ungkap Yusril. (Tribun Network/nis/rez/gle/thf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas