Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK

"Setelah putusan MK, seluruh elit diharapkan betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa, baik sosial maupun politik," katanya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK
Reza Deni/Tribunnews.com
Titi Anggraini 

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Calon Presiden 01 Joko Widodo (kiri) bersama Cawapres Ma'ruf Amin (kanan) di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim  Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon Presiden 01 Joko Widodo (kiri) bersama Cawapres Ma'ruf Amin (kanan) di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

Baca: Dagangan Kaki Lima Laris Manis di Area MK

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Maruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.


Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas